Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Penanganan Sengketa TUN dan Permasalahan Hukum Lainnya

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan Permasalahan Hukum Lainnya secara hybrid di Aula KPU Sulut, Kamis (21/5). Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman jajaran KPU terkait tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya dalam penanganan sengketa serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa menegaskan bahwa setiap permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan, termasuk dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Iffa menjelaskan bahwa spektrum informasi publik terdiri atas informasi terbuka, yakni informasi serta-merta, tersedia setiap saat dan berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, terdapat pula informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, permintaan terhadap informasi yang dikecualikan harus disertai dasar hukum dan alasan yang jelas agar pemohon informasi tetap merasa dihargai dan tidak diabaikan dalam proses pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi tidak dapat ditolak apabila informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Sementara terhadap informasi yang dikecualikan, wajib dilakukan uji konsekuensi sebagai dasar dalam menentukan penolakan permohonan informasi. Selain itu, Iffa mengingatkan agar seluruh jajaran mematuhi putusan ajudikasi apabila dalam putusan Komisi Informasi dinyatakan terdapat informasi publik yang wajib diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Iffa turut menekankan pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui pembaruan dan publikasi keputusan maupun SOP secara berkala, disertai evaluasi terhadap kelengkapan dan keterbaruan dokumen hukum pada setiap satuan kerja. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Dalam penyampaiannya, Eberta menegaskan bahwa sebagai badan publik, KPU memiliki tata kelola informasi yang harus dipahami secara komprehensif. Selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang perlu dicermati secara hati-hati dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Eberta juga menjelaskan kewajiban PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan informasi dikarenakan setiap wargan negara indonesia memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik selama itu memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Biro Hukum mencakup penyusunan regulasi serta advokasi dan telaah sengketa hukum, khususnya perkara perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan, dalam penyusunan regulasi wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Berty W. Wongkar, terkait peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para Tenaga Ahli KPU RI. Turut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, pejabat Eselon III, IV dan pejabat ahli Madya serta staf pelaksana di lingkungan KPU Sulut.

KPU Sulut Edukasi Mahasiswa UDK Jadi Pemilih Cerdas

Kotamobagu, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut berkolaborasi dengan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Mahasiswa UDK, bertempat di Kampus UDK Kotamobagu, Rabu (20/5). Kegiatan bertema “Kenali, Pahami, Pilih! BEM Kuat Dimulai dari Pemilih Cerdas” ini merupakan bagian dari upaya KPU Sulut dan UDK dalam meningkatkan pemahaman demokrasi serta partisipasi politik generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai pemilih muda dan agen perubahan di lingkungan kampus. Wakil Rektor III Universitas Dumoga Kotamobagu, Henratno Pasanbuna, S.Hut., M.Si., saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada KPU Sulut atas kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi mahasiswa UDK. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami proses demokrasi sekaligus membentuk karakter pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Henratno menambahkan, pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa secara pribadi, tetapi juga dapat diterapkan di tengah masyarakat. Selanjutnya, Anggota KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Awaluddin Umbola, menyampaikan materi sosialisasi pendidikan pemilih. Dalam penyampaiannya, Umbola menekankan pentingnya membangun budaya demokrasi yang sehat melalui partisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemilihan. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi bagian penting di masa post election ini karena termasuk dalam tiga program prioritas nasional KPU. “Pemilih muda memiliki peran penting dalam menentukan arah dan masa depan bangsa. Karena itu, mahasiswa harus menjadi pemilih yang kritis dan cerdas serta rasional,” ujar Awaluddin. Ia juga mengajak mahasiswa memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih sebagai sarana pembelajaran demokrasi sejak dini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama Universitas Dumoga Kotamobagu, Iwan Hilmawan Manoppo, S.E., M.E., Anggota KPU Kotamobagu Ivan B. Tandayu dan Heriyana Amir, Dosen Eldy Satria Noerdin Kaprodi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Parmas dan SDM serta staf pelaksana KPU Sulut.

KPU Sulut Rayakan Semangat Kebangkitan Nasional

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut gelar Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 pada Rabu (20/5) di halaman Kantor KPU Sulut. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, yang pada kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dengan mengusung tema nasional “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara. Dalam amanat, disampaikan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan membangun Indonesia yang lebih maju di tengah perkembangan zaman dan transformasi digital. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga mengingatkan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda, untuk kembali menyalakan api ‘Boedi Oetomo’ dalam setiap lini kehidupan. Hadir dalam upacara Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional serta staf KPU Sulut. Upacara berlangsung khidmat dan penuh rasa nasionalisme. Dengan semangat Kebangkitan Nasional Tahun 2026, KPU Sulut terus berkomitmen menghadirkan demokrasi yang kuat untuk kemajuan Indonesia.

KPU Sulut Ikuti Rakor Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Manado, sulut.kpu.go.id –KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM serta Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 di lingkungan KPU yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (18/5). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran KPU dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Ia juga mendorong penguatan pengawasan di lingkungan KPU dapat dilakukan secara maksimal melalui optimalisasi enam area pengungkit yang harus diwujudkan dengan hasil nyata dan terukur.  Iffa juga berharap bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang terus diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Arif. Dalam paparannya, Arif menjelaskan berbagai unsur penilaian yang menjadi indikator dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Carles Worotitjan, Kasubbag Hukum, Christie M. Talumewo dan Staf Pelaksana Bagian Hukum KPU Sulut.

KPU Sulut Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulut, bertempat di Kantor Komisi Informasi Sulut, selasa(19/5). Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Nomor Register 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut. KPU Sulut diwakili oleh Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon serta menyatakan data yang dimohonkan sebagai informasi terbuka. Selain itu, Majelis juga memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU Sulut untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon. Menanggapi putusan tersebut, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan bahwa sebagaimana putusan Rapat Pleno, KPU Sulut akan melakukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU Sulut menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan selanjutnya akan melakukan keberatan melalui PTUN,” ujar Tinangon. KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai prosedur hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir mengikuti proses sidang, Kepala Bagian Rendatin, Parmas, SDM dan Kepala Sub bagian Parmas dan SDM serta staf pelaksana KPU Sulut.

KETUA KPU SULUT JADI PEMBAHAS SEMINAR NASIONAL DI FISIP UNSRAT

Manado, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan, menjadi salah satu pembahas dalam Seminar Nasional FISIP Unsrat bertajuk “Masa Depan Demokrasi Pasca Putusan MK No. 135 Tahun 2025” yang dilaksanakan di Aula FISIP Unsrat Lt. 2, Senin (18/5). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah terkait arah demokrasi Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penguatan sistem demokrasi ke depan. Turut hadir Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. Alfitra Salam, APU dan Anggota Bawaslu Sulut Steffen S. Linu.

🔊 Putar Suara