Berita Terkini

KPU Sulut gelar Rakor Pembahasan Kerjasama

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan KerjaSama pada Kamis (3/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut dengan peserta para Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf yang menangani kerjasama di 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Rendatin, Parmas dan SDM) KPU Sulut, Winda Tulangow. Dalam sambutannya Winda menyampaikan bahwa menjalin kerjasama dengan pihak eksternal merupakan hal penting dalam mendukung program KPU di masa tahapan Pemilu / Pilkada maupun non tahapan. Untuk mewujudkan kerjasama tersebut maka perlu memahami regulasi dengan tepat. Karena kerjasama antara kedua belah pihak tidak hanya sebatas penandatanganan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan / atau PKS, tetapi ada mekanisme yang harus di patuhi, substansi yang jelas serta tindak lanjut dari setiap kerjasama yang dibuat. Beliau juga berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh sehingga dalam pelaksanaan dengan pihak eksternal / mitra kerjasama nanti tidak menemui kendala. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Robby Leo Agus, Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Madya. Dalam pemaparannya, Robby menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme penyusunan MOU dan PKS, termasuk tujuan dan kedudukan masing-masing dokumen dalam pelaksanaan kerja sama. Ia juga menjelaskan tahapan dan alur penyusunan kerjasama di lingkungan KPU, baik pada tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang membahas berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyusunan MoU dan PKS. Melalui kegaiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulawesi Utara sehingga setiap kerja sama yang dibangun dapat disusun sesuai mekanisme serta memiliki kejelasan ruang lingkup dan peran masing-masing pihak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta staf di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Sulut Dorong Siswa Melek Demokrasi Sejak Dini

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut kenalkan nilai-nilai demokrasi kepada siswa Eben Haezar Manado melalui kegiatan  sosialisasi pendidikan pemilih, Kamis (3/9). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut, Lanny A. Ointu, saat memberikan materi dalam sosialisasi bertajuk “Belajar Demokrasi Sejak Dini: Dari Ruang Kelas ke Pemilu.”. Dalam materinya, Ointu menyampaikan bahwa pendidikan pemilih perlu diperkenalkan sejak usia sekolah agar generasi muda tumbuh menjadi warga negara yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya. “Demokrasi tidak hanya dipelajari ketika kita sudah memiliki hak memilih. Sejak berada di ruang kelas, adik-adik dapat belajar mendengar pendapat teman, berdiskusi dengan baik, menghargai perbedaan, dan mengambil keputusan secara adil. Itulah nilai demokrasi yang nantinya dibawa sampai ke pemilu,” ujar Lanny. Beliau juga mengajak para siswa untuk menjadi generasi yang kritis, cerdas, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Dalam suasana yang interaktif, para siswa dibekali nilai-nilai dasar demokrasi, pentingnya menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, menghargai perbedaan pilihan, serta memahami arti pemilu sebagai sarana menentukan pemimpin. Kegiatan berlangsung dengan sesi tanya jawab yang antusias. Sejumlah siswa juga turut memberikan pendapat seputar pemilu, kepemimpinan, serta penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Melalui kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ini, KPU Sulut berharap siswa-siswi dapat memahami pentingnya keterlibatan dalam proses demokrasi. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dengan pihak sekolah, dan seluruh siswa.

KPU Sulut Gelar Rakor Evaluasi Penerapan SPIP

Manado, sulut.kpu.go.id– KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara secara hybrid di Aula KPU Sulut, Jumat (28/8). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. Dalam arahannya, Poluan menekankan pentingnya publikasi setiap kegiatan kelembagaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia juga mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga pemahaman terkait penerapan SPIP dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu sub bagian saja, melainkan seluruh sub bagian di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh jajaran dalam penerapan SPIP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Materi evaluasi penerapan SPIP disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang memaparkan hasil evaluasi penerapan SPIP dan Kartu Kendali Triwulan I Tahun 2026 pada KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Ia mengingatkan agar rapat Satuan Tugas (Satgas) tidak hanya berfokus pada kartu kendali, tetapi juga membahas penerapan SPIP secara menyeluruh. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut, Carles Worotitjan memandu materi yang dipaparkan oleh Inspektorat Setjen KPU RI, Maruhum Pasaribu, membahas mengenai SPIP, Unsur SPIP serta dasar hukum penerapannya. Kemudian, Andum Nugroho menyampaikan hasil evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan I Tahun 2026 dan tata cara pengisian kertas kerja maturitas SPIP.

KPU Sulut Ikuti Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan KPU RI

Manado, 26 Agustus 2026 — KPU Sulut turut mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2026, pada Rabu (26/8/2026). Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin, di Kantor KPU RI. Empat pejabat yang dilantik yakni Drs. Suryadi, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI, Wida Nurfaida, S.T., M.T. sebagai Inspektur Utama KPU RI, Dr. Cahyo Ariawan, A.Pi., M.M. sebagai Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, dan Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si sebagai Deputi Bidang Administrasi KPU RI Dalam sambutannya, ketua KPU RI menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan bersama Sekretaris, Meidy Malonda hadir secara langsung di Kantor KPU RI untuk mengikuti prosesi pelantikan tersebut. Sementara itu, jajaran Komisioner KPU Sulut, pejabat struktural eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional ahli madya, serta seluruh pelaksana di lingkungan KPU Sulut mengikuti rangkaian kegiatan melalui konferensi video Zoom dari Aula Kantor KPU Sulut. Kegiatan berlangsung khidmat dan lancar.

PTUN Manado Kabulkan Gugatan KPU Sulut dan 4 KPU Kabupaten/Kota, Nyatakan Batal 5 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut

Manado,sulut.kpu.go.id - Persidangan gugatan keberatan terhadap putusan sengketa informasi publik yang diajukan oleh KPU Sulut beserta beberapa KPU Kabupaten/Kota melawan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) telah memasuki tahap putusan atas 5 perkara. Pada Senin (24/8) perkara gugatan yang diajukan KPU Sulut terhadap LSM RAKO dengan nomor perkara: 23/G/KI/2026/PTUN.MDO telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN dengan amar putusan: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat (dahulu Termohon Informasi); 2) Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026, tanggal 19 Mei 2026; 3) Menghukum Tergugat (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 488.000. Putusan PTUN dengan amar putusan yang sama berlanjut pada persidangan Rabu (26/8) dengan Penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu perkara nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO. Sebelumnya, 3 perkara juga diputus dengan amar putusan serupa, yaitu: Perkara nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan penggugat KPU Kabupaten Boltim, Perkara Nomor 27/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, dan perkara Nomor 26/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan penggugat KPU Kota Manado. Selain 5 perkara yang telah diputus tersebut, masih terdapat 6 perkara yang sedang berlangsung proses sidangnya, yaitu perkara dengan penggugat: KPU Kota Bitung, KPU Kab. Sitaro, Talaud, Minahasa, Minut, dan Mitra. Gugatan keberatan di PTUN merupakan langkah hukum yang dilakukan KPU se-Sulut yang merasa tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut.

127 PNS KPU se- Sulut ikuti ProASN

MANADO, sulut.kpu.go.id — Sebanyak 127 Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut mengikuti Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) Tahun 2026 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado, Kamis (20/8/2026). ProASN adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memperjelas arah pengembangan karier dan memastikan penempatan jabatan yang objektif berdasarkan kemampuan,  kompetensi, dan karakteristik masing - masing pegawai.  Kegiatan dibuka oleh Feryanto Radjak selaku Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Digital Kepegawaian BKN Regional XI Manado.  Dalam sambutannya, Ferianto menjelaskan bahwa proASN merupakan langkah strategis BKN untuk memperoleh gambaran mengenai potensi dan karakteristik ASN. Data hasil profiling akan mendukung penerapan kebijakan kepegawaian yang berbasis data atau data driven policy. Hasil profiling selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing instansi untuk dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan dan pengembangan ASN. Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda menyambut baik pelaksanaan ProASN Tahun 2026. Malonda berharap hasil profiling dapat memberikan gambaran yang objektif sehingga dapat mendukung penerapan manajemen talenta, termasuk dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Malonda juga menekankan pentingnya kemampuan ASN dalam beradaptasi dengan transformasi digital yang terus berkembang. Seiring dengan tuntutan terhadap ASN saat ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga harus diiringi dengan integritas dan pengetahuan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan. Selanjutnya, setelah kegiatan pembukaan, para peserta langsung mengikuti test Profiling menggunakan sistem CACT (Computer Assisted Competency Test) selama kurang lebih 3 jam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS eselon II, III, IV dan sebagian staf pelaksana dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota se- Sulawesi Utara.

🔊 Putar Suara