KPU Sulut Berpartisipasi dalam Rakor Pembinaan Kode Etik dan Penguatan Kelembagaan
Balikpapan, sulut.kpu.go.id - KPU terus melalukan upaya pembinaan kode etik penyelenggara pemilu dan penguatan kelembagaan. Hal ini nampak dengan dilaksanakannya rakor terkait hal tersebut, di Kota Balikpapan, Kamis-Minggu (23-26 April 2026).
Rakor tersebut turut dihadiri KPU Sulut yang mengutus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon dan Ketua Teknis Penyelenggaran Pemilu Salman Saelangi.
Dalam rakor tersebut mengemuka bahwa pengawasan internal bagi KPU terdapat dua bagian penting, yaitu penegakan dan pembinaan etik.
Anggota KPU Parsadaan Harahap dalam sambutan pembukaan berharap melalui forum diskusi, diharapkan dapat menggali berbagai poin penting untuk melengkapi regulasi atau norma-norma yg sudah terkandung dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya, khususnya terkait konstruksi pembinaan.
Sementara itu Anggota KPU Iffa Rosita juga menekankan pentingnya membangun karakter lembaga yang baik sehingga pengawasan internal bisa berkurang, menjaga profesi sebagai penyelenggara, penguatan kode etik serta penguatan terhadap pakta integritas dan penguatan fungsi koordinator wilayah.
Sementara itu Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin saat menutup kegiatan menyampaikan bahwa KPU menjalankan prioritas nasional dengan berbagai tantangan, tidak hanya dari keorganisasian, tetapi juga dari pribadi-pribadi yang wajib menjaga kode etik. Untuk itu penting bagi KPU untuk membuat forum dalam merumuskan pembinaan etik.
Afif juga menjelaskan, prioritas nasional KPU saat ini ada tiga hal, yaitu penguatan teknologi informasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan sosialisasi pendidikan pemilih di daerah tertinggal, daerah perbatasan, kelompok marjinal dan masyarakat adat.
Kegiatan rapat ini juga menghadirkan narasumber dari DKPP dan diskusi yang difasilitasi Tenaga Ahli KPU Divisi Hukum dan SDM.