Berita Terkini

KPU Sulut Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulut, bertempat di Kantor Komisi Informasi Sulut, selasa(19/5).

Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Nomor Register 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut.
KPU Sulut diwakili oleh Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon serta menyatakan data yang dimohonkan sebagai informasi terbuka. Selain itu, Majelis juga memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU Sulut untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan bahwa sebagaimana putusan Rapat Pleno, KPU Sulut akan melakukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPU Sulut menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan selanjutnya akan melakukan keberatan melalui PTUN,” ujar Tinangon.

KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai prosedur hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir mengikuti proses sidang, Kepala Bagian Rendatin, Parmas, SDM dan Kepala Sub bagian Parmas dan SDM serta staf pelaksana KPU Sulut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 156 kali
🔊 Putar Suara