KPU Sulut Hadiri Sidang Pembuktian Perkara di PTUN Manado
Manado, sulut.kpu.go.id– KPU Sulut menghadiri sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Perkara Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO antara KPU Sulut sebagai Pengunggat dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai tergugat, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, selasa (4/8).
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara yang dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan para pihak serta penyampaian alat bukti di hadapan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada persidangan KPU Sulut diwakili oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan Dan Anggota Meidy Tinangon bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Carles Worotitjan.
Kehadiran KPU Sulut dalam persidangan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta komitmen KPU untuk mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penambahan alat bukti.
Adapun perkara di PTUN Manado tersebut merupakan kelanjutan dari proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, di mana pasca diterimanya putusan KIP Sulut, maka KPU Sulut menggunakan haknya selaku Termohon untuk mengajukan keberatan melalui PTUN.
Turut hadir pada persidangan Atasan PPID KPU Sulut Meidy R. Malonda didampingi PPID Winda Tulangow, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Ariesto Matantu, Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo, Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM Lidya Rantung, serta pelaksana KPU Sulut.