Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Evaluasi Penerapan SPIP

Manado, sulut.kpu.go.id– KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara secara hybrid di Aula KPU Sulut, Jumat (28/8).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. Dalam arahannya, Poluan menekankan pentingnya publikasi setiap kegiatan kelembagaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia juga mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga pemahaman terkait penerapan SPIP dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu sub bagian saja, melainkan seluruh sub bagian di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh jajaran dalam penerapan SPIP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Materi evaluasi penerapan SPIP disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang memaparkan hasil evaluasi penerapan SPIP dan Kartu Kendali Triwulan I Tahun 2026 pada KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Ia mengingatkan agar rapat Satuan Tugas (Satgas) tidak hanya berfokus pada kartu kendali, tetapi juga membahas penerapan SPIP secara menyeluruh.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut, Carles Worotitjan memandu materi yang dipaparkan oleh Inspektorat Setjen KPU RI, Maruhum Pasaribu, membahas mengenai SPIP, Unsur SPIP serta dasar hukum penerapannya. Kemudian, Andum Nugroho menyampaikan hasil evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan I Tahun 2026 dan tata cara pengisian kertas kerja maturitas SPIP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 193 kali
🔊 Putar Suara