Manado 1 Oktober 2020, Memerhatikan ketentuan pasal 23 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) , Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 30 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 20'17 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dengan ini diumumkan :
- Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 406/PL.02.4-PU/71/Prov/IX/2020 KLIK DISINI
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 142/PL.02.5-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Akan Diadakan Oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 145/PL.02.4-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020