Memerhatikan pasal 68 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebagai berikut :
Pendaftar Pertama
Bakal Calon Gubernur : OLLY DONDOKAMBEY, S.E.
Bakal Wakil Calon Gubernur : Drs. STEVEN O. E. KANDOUW
Pendaftar Kedua
Bakal Calon Gubernur : CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU
Bakal Wakil Calon Gubernur : SEHAN SALIM LANDJAR, S.H.
Pendaftar Ketiga
Bakal Calon Gubernur : VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Bakal Wakil Calon Gubernur : Dr. HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE, S.Th., M.Si.
Untuk Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang Memenuhi Syarat dapat dilihat disini dan http://jdih.kpu.go.id/sulut/
Untuk pengumuman lengkap klik disini