Manado, 26/09/2020, Memerhatikan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dengan ini diumumkan, maka dengan ini diumumkan Penggantian Nama Tim Kampanye yang diterima oleh KPU Propvinsi Sulawesi Utara sampai dengan hari Jumat, tangaal 25 (dua puluh lima) bulan september tahun 2020.
Pengumuman Nomor : 393 /PL.02.4-Pu/71/Prov/IX/2020 & MODEL BC1-KWK