Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip dan Barang Milik Negara
Manado,sulut.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Sulut diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip dan Barang Milik Negara pada Hari Kamis, 13 November 2025 yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, Jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara hadir Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Sulut, Kepala Bagian Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Serta Pelaksana pada Sekretariat KPU Sulut.
Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Sulut Bapak Meidy Y. Tinangon yang sekaligus menggelar Launching Buku Hukum dan Pengawasan Pilkada.
Dalam sambutan pengarahannya Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Meidy R. Malonda menekankan pentingnya mengelola aset yang diperoleh dari sumber anggaran keuangan negera, sehingga dapat difungsikan serta diadministrasikan sesuai ketentuan. Sementara itu terkait dengan penatakelolaan arsip, Malonda mengingatkan pentingnya pemahaman terkait dengan penguasaan arsip yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja, serta dalam rangka mendokumentasikan arsip, maka semua dokumen harus digitalisasi sehingga apabila permintaan data baik untuk kepentingan audit laporan keuangan, maupun permohonan informasi dari masyarakat maka dengan mudah dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini Narasumber dari Pengelolaan Barang Milik Negara disampaikan langsung oleh Bapak M. Rizky Suryaputra selaku Kasubbag BMN Wilayah I KPU RI yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Sulut, Ferdinan Raintung, membahas terkait Pengelolaan BMN baik itu dalam masa Tahapan maupun dalam masa Non-Tahapan serta Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (Siman) V2 dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai evaluasi kinerja Pengelolaan BMN untuk memastikan tata Kelola yang produktif, akuntabel dan efisien dan sekaligus juga memaparkan hasil monitoring tindak lanjut pemindahtanganan dan penghapusan asset perserdian pemilu Tahun 2024.
Pada materi terkait Tata Naskah Dinas KPU yang disampaikan langsung oleh Plt. Kabag KUL KPU Sulut, Rudy Lalonsang menyampaikan tata cara penulisan naskah dinas yang ada di Kabupaten/Kota yang harus diperhatikan lagi agar tata cara penulisannya sesuai dengan PKPU yang berlaku dan juga terkait pelaporan Implementasi Srikandi dan Alih Media Arsip yang pelaporannya dilakukan dengan memperhatikan batas waktu sesuai ketentuaan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinir terkait pengeloaan Arsip serta laporannya dan pengelolaan Barang Milik Negara untuk memastikan adanya tata Kelola yang produktif, akuntabel dan efisien.