Berita Terkini

KPU Sulut Ikuti Seminar International Women’s Day

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut ikuti kegiatan seminar dalam rangka memperingati International Women’s Day yang bertema “Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral sebagai Pilar Demokrasi Substantif”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (12/03) secara hybrid, dan diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam seminar tersebut, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa perempuan memiliki posisi yang sangat strategis dalam demokrasi Indonesia. “Perempuan itu aktor sebenarnya. Sekitar 50 persen jumlah pemilih kita adalah perempuan, jadi bukan hanya sebagai aktor politik, tetapi sebagai subjek penentu sebenarnya,” ujar Iffa. Ia menjelaskan bahwa KPU terus berupaya memperkuat partisipasi perempuan dalam proses demokrasi, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, pemantau, pengawas, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Berbagai strategi dilakukan, di antaranya melalui peningkatan pendidikan pemilih, perluasan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan, serta pemanfaatan berbagai kanal sosialisasi termasuk media sosial. Seminar ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai peran strategis perempuan dalam proses elektoral, baik sebagai pemilih, penyelenggara pemilu, maupun sebagai peserta pemilu. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi serta representasi perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia. Di lingkungan KPU Sulut, kegiatan diikuti oleh jajaran Komisioner KPU Sulut, serta Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.

KPU Sulut Gelar Rakor Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Tingkat Provinsi, yang digelar secara luring dan daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulut, Rabu (12/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait kebijakan teknis kepemiluan sekaligus membahas rancangan awal penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari persiapan dan perencanaan penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam arahannya, Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan menekankan pentingnya sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan teknis kepemiluan, termasuk dalam proses penataan daerah pemilihan yang harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Poluan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU RI, yang membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, termasuk _Special Voting Arrangement_ (SVA) serta rencana penulisan artikel atau _book chapter_ terkait pengalaman penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah. Rapat koordinasi antara lain untuk membahas serta diskusi terkait rancangan penataan daerah pemilihan ini dipimpin secara teknis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, dipandu Carles Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam forum tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum mendatang. KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota juga melakukan diskusi dan pertukaran pandangan terhadap rancangan Dapil yang disampaikan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, serta kondisi wilayah administratif. Turut Hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Piere Angkouw serta pelaksana di Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

KPU Sulut Ikuti FGD Peluang Penerapan Special Voting Arrangement

Tangerang, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut turut ambil bagian dalam kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) bertajuk Peluang Penerapan Pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement/SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Kabupaten Tangerang (2-4/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, KPU Sulut diwakili oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi. Kehadiran keduanya merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan serta memperkaya perspektif daerah dalam merumuskan kemungkinan pengaturan pemungutan suara khusus pada pemilu mendatang. “peluang penerapan pemungutan suara khusus (special voting arrangemnet) menjadi salah satu bahasan penting karena penerapan ini sangat dibutuhkan pada pengelolaan pemilu”, Ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin pada pembukaan FDT. Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan hasil evaluasi dari pemilu sebelumnya masih banyak kekurangan dan tantangan  yang perlu dibahas untuk metode apa yang paling efisien baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas serta keragaman sosial dan budaya yang sangat besar. Selain itu Idham menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjamin melalui penyediaan berbagai mekanisme yang memungkinkan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya, sehingga SVA dapat menjadi salah satu opsi strategis untuk memperluas akses pemilih, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan hadir langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia pada dasarnya telah memiliki fondasi awal penerapan SVA dalam praktik pemilu, seperti keberadaan TPS lokasi khusus, TPS luar negeri, serta mekanisme kotak suara keliling. Berbagai skema tersebut dinilai dapat menjadi pijakan awal dalam mengembangkan pengaturan pemungutan suara khusus yang lebih komprehensif ke depan. FDT ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Ikhsan Darmawan dari Universitas Indonesia, Rizqan Kariema Mustafa dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Heroik Pratama dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Supriyadi selaku Tenaga Ahli KPU. Para narasumber dalam diskusi tersebut sepakat bahwa penerapan SVA harus dirancang secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas pemilu. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain perlindungan kerahasiaan suara pemilih, pencegahan potensi kecurangan seperti double voting, mekanisme autentikasi pemilih yang kuat, audit independen, serta pelaksanaan uji coba secara bertahap sebelum diterapkan dalam skala nasional. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Idham Holik. Turut hadir Deputi Teknis KPU Eberta Kawima, Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU para Ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, serta tenaga ahli Sekretariat Jenderal KPU.

Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Sulut Gelar Rakor Tindak Lanjut Sinkronisasi PDPB 2026

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sinkronisasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara luring di Aula Kantor KPU Sulut. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kepala Subbagian Rendatin KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan PDPB. Rapat dibuka oleh Plh. Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB secara optimal, tertib, dan berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku agar menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan PDPB tetap berjalan selaras dengan tugas pokok dan fungsi lainnya. Selanjutnya, rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu. Dalam arahannya, ia menguraikan secara sistematis tata cara pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), meliputi tahap persiapan, mekanisme verifikasi dan validasi data, hingga tata cara pelaporan hasil pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.  “Setiap tahapan Coktas harus dilaksanakan secara sistematis, mulai dari pencermatan hasil sinkronisasi, verifikasi dan validasi data, hingga pelaporan yang tertib dan tepat waktu agar kualitas data tetap terjaga,” ujar Lanny. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran teknis memiliki pemahaman yang sama dalam menindaklanjuti hasil sinkronisasi data PDPB Tahun 2026 sehingga proses pemutakhiran data pemilih di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Turut hadir pada kegiatan ini, anggota KPU Sulut, Sekretaris KPU Sulut dan  Kepala Bagian serta Kepala Sub bagian Perencanaan, Data, dan Informasi bersama staf perencanaan, data dan informasi.

KPU Sulut Mantapkan Persiapan Program Pendidikan Pemilih

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut memantapkan persiapan pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara pada Rabu, (25/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting, antara lain pemetaan sasaran Pendidikan Pemilih, metode Sosialisasi yang efektif serta pemanfaatan media digital. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Awaludin Umbola. Dalam sambutan dan arahannya, Poluan menekankan pentingnya memaksimalkan program Pendidikan Pemilih melalui media digital secara komprehensif agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai konten yang disediakan. "Penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan tahapan, tetapi juga memiliki peran sebagai pendidik pemilih, salah satunya melalui penyajian konten-konten kreatif, informatif, dan mudah dipahami publik." ujar Poluan. Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola, mengajak seluruh jajaran supaya dapat memaksimalkan energi yang ada dalam pelaksanaan kegiatan, serta mengoptimalkan hubungan dengan masyarakat guna menunjang keberhasilan program pendidikan pemilih. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun rencana kerja yang terukur dan inovatif, sehingga program Pendidikan Pemilih dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik: KPU Sulut Minta Majelis Menolak Permohonan LSM RAKO

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/2). Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Pada persidangan kali ini, agenda memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti dari Pemohon maupun Termohon. Dalam persidangan, KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. Dalam jawaban tertulis setebal  20 halaman, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa. Menurut KPU Sulut selaku Termohon bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi Pemohon. Dalam pokok perkara, KPU Sulut pada pokoknya menegaskan bahwa inti perselisihan antara pihak LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon. KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya, setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon (LSM RAKO) untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi: Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon. KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan  menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya. Hadir mewakili KPU Sulut, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan. Turut hadir mengikuti proses sidang, Anggota KPU Sulut  Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.