Berita Terkini

KPU Sulut Hadiri FGD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia LMS Kepemiluan Tahun 2026

Gowa, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui Learning Management System (LMS) Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKSDM KPU RI)  di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (1/4). Dalam kegiatan ini KPU Sulut diwakili oleh Anggota KPU Sulut Divisi Sosdilklih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Awaluddin Umbola dan Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Winda Tulangow. FGD ini menjadi forum strategis dalam rangka memperkuat kapasitas dan kompetensi SDM penyelenggara pemilu  melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS) sebagai platform pembelajaran berbasis digital yang masih sementara dalam proses pengembangan. Platform ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Komisioner KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Sehingga pada kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan arah kebijakan pengembangan SDM di lingkungan KPU secara berkelanjutan. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap bersama Idham Holik yang didampingi Kepala PKSDM KPU RI Ilham ,  Dalam sambutannya, Harahap menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung peningkatan kualitas SDM kepemiluan. Menurutnya, pemanfaatan LMS merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan dinamika penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Dr. Bayu Hikmat Purwana, memperkenalkan model pembelajaran berjenjang sebagai bagian dari penguatan sistem pengembangan kompetensi. Sementara itu, Dr. John Fresly Hutahayan turut memaparkan pentingnya adaptasi teknologi informasi dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu. Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan perspektif yang komprehensif dalam pengembangan kapasitas SDM berbasis digital. “FGD ini sangat penting sebagai ruang penguatan kapasitas SDM, khususnya dalam memanfaatkan LMS sebagai sarana pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan. Ke depan, kami berharap implementasi LMS dapat semakin optimal dalam mendukung profesionalitas penyelenggara pemilu,” ujar Umbola.

KPU Provinsi Sulawesi Utara Ikuti Penyerahan LHP Kepatuhan Pengelolaan Belanja Pilkada 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Provinsi Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (31/3). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran pemilihan kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Melalui pelaksanaan penyerahan LHP ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, guna mendukung penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas dan terpercaya. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta para pengelola keuangan di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Koordinasi Penataan Dapil, KPU Sulut Terima Kunjungan Kerja DPRD Boltim

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di Kantor KPU Sulut, Sabtu (13/3), membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil). Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota Salman Saelangi serta Awaluddin Umbola, didampingi oleh Sekretaris Meidy Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan. Tim DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kader Bachmid yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur periode sebelumnya mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini selain sebagai ajang silahturami, juga dalam rangka komparasi penyesuaian regulasi kepemiluan sehubungan dengan rencana perubahan Undang-Undang Pemilu, dan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penataan dapil serta implikasinya terhadap representasi politik masyarakat di daerah. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis. Dalam pertemuan tersebut, Salman Saelangi menjelaskan bahwa dalam proses penataan dapil terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas sosial, serta kesinambungan wilayah. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman utama agar pembagian dapil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Selain itu, dijelaskan bahwa perubahan dapil dimungkinkan terjadi apabila terdapat dinamika yang memengaruhi komposisi penduduk maupun struktur wilayah, seperti pertumbuhan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, ataupun perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, penataan dapil memerlukan kajian yang komprehensif dengan berbasis pada data kependudukan yang akurat serta analisis terhadap perkembangan wilayah. Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola menyampaikan bahwa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang merupakan produk pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi basis utama dalam menentukan jumlah penduduk setiap wilayah. Tanpa DAK2 yang akurat, penataan dapil dapat menghasilkan ketimpangan representasi politik. Selain itu, DAK2 menjadi intrumen yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penataan dapil. Selain pembahasan mengenai penataan dapil, diskusi juga menyinggung aspek lain dalam penyelenggaraan pemilu seperti penguatan partisipasi publik, keamanan penyelenggaraan, serta pelaksanaan tahapan pemilu. Namun demikian, isu penataan dapil menjadi perhatian utama mengingat dampaknya yang langsung terhadap sistem keterwakilan politik dalam lembaga legislatif.

Perkuat Keterbukaan Informasi dan Zona Integritas, KPU Sulut Gelar Rakor

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi, dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 pada Jumat, (13/04) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi, dan Pendidikan Pemilih, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Kepala Subbagian Hubungan, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.  Membuka rangkaian kegiatan, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga dokumen-dokumen milik KPU menghadapi berbagai tantangan eksternal yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik. Selain itu, penerapan Zona Integritas diharapkan dapat berjalan selaras hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber, Mohammad Farid Rumdana, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, yang menyampaikan materi mengenai peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, sekaligus memberikan penguatan terkait pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua,Anggota dan Sekretaris KPU Sulut yang hadir turut memberikan arahan dan materi juga dalam kegiatan tersebut. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam arahannya, mengingatkan pentingnya Pembangunan Zona Integritas dan juga menegaskan peran aktif Pembina PPID dalam mewujudkan pengelolaan serta pelayanan Informasi Publik yang lebih baik.  Meidy Tinangon, yang mengingatkan bahwa setiap kegiatan dalam pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan melalui perencanaan yang matang, khususnya dalam penyusunan rencana kerja. Sementara itu, Lanny Ointu, dalam arahannya mengajak seluruh jajaran menjaga nama baik institusi melalui pemanfaatan media sosial secara bijak. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola juga mengingatkan agar seluruh jajaran KPU berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait dokumen informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi alur permohonan informasi dan pengajuan keberatan agar masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan informasi di lingkungan KPU. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan penyamaan persepsi atas setiap permohonan informasi lewat PPID sebagai upaya mitigasi terjadinya sengketa informasi. Malonda juga mengingatkan agar pembangunan Zona Integritas (WBK dan WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Sulawesi Utara dapat terlaksana sesuai dengan rencana.  Turut hadir dalam kegiatan, Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta staf terkait di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Sulut Ikuti Seminar International Womens Day

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut ikuti kegiatan seminar dalam rangka memperingati International Women’s Day yang bertema “Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral sebagai Pilar Demokrasi Substantif”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (12/03) secara hybrid, dan diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam seminar tersebut, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa perempuan memiliki posisi yang sangat strategis dalam demokrasi Indonesia. “Perempuan itu aktor sebenarnya. Sekitar 50 persen jumlah pemilih kita adalah perempuan, jadi bukan hanya sebagai aktor politik, tetapi sebagai subjek penentu sebenarnya,” ujar Iffa. Ia menjelaskan bahwa KPU terus berupaya memperkuat partisipasi perempuan dalam proses demokrasi, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, pemantau, pengawas, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Berbagai strategi dilakukan, di antaranya melalui peningkatan pendidikan pemilih, perluasan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan, serta pemanfaatan berbagai kanal sosialisasi termasuk media sosial. Seminar ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai peran strategis perempuan dalam proses elektoral, baik sebagai pemilih, penyelenggara pemilu, maupun sebagai peserta pemilu. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi serta representasi perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia. Di lingkungan KPU Sulut, kegiatan diikuti oleh jajaran Komisioner KPU Sulut, serta Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.

KPU Sulut Gelar Rakor Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Tingkat Provinsi, yang digelar secara luring dan daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulut, Rabu (12/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait kebijakan teknis kepemiluan sekaligus membahas rancangan awal penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari persiapan dan perencanaan penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam arahannya, Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan menekankan pentingnya sinergi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan teknis kepemiluan, termasuk dalam proses penataan daerah pemilihan yang harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Poluan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU RI, yang membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, termasuk _Special Voting Arrangement_ (SVA) serta rencana penulisan artikel atau _book chapter_ terkait pengalaman penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah. Rapat koordinasi antara lain untuk membahas serta diskusi terkait rancangan penataan daerah pemilihan ini dipimpin secara teknis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, dipandu Carles Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam forum tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum mendatang. KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota juga melakukan diskusi dan pertukaran pandangan terhadap rancangan Dapil yang disampaikan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, serta kondisi wilayah administratif. Turut Hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Piere Angkouw serta pelaksana di Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.