Berita Terkini

KPU Sulut Mantapkan Persiapan Program Pendidikan Pemilih

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut memantapkan persiapan pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara pada Rabu, (25/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting, antara lain pemetaan sasaran Pendidikan Pemilih, metode Sosialisasi yang efektif serta pemanfaatan media digital. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Awaludin Umbola. Dalam sambutan dan arahannya, Poluan menekankan pentingnya memaksimalkan program Pendidikan Pemilih melalui media digital secara komprehensif agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai konten yang disediakan. "Penyelenggara pemilu tidak hanya menjalankan tahapan, tetapi juga memiliki peran sebagai pendidik pemilih, salah satunya melalui penyajian konten-konten kreatif, informatif, dan mudah dipahami publik." ujar Poluan. Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola, mengajak seluruh jajaran supaya dapat memaksimalkan energi yang ada dalam pelaksanaan kegiatan, serta mengoptimalkan hubungan dengan masyarakat guna menunjang keberhasilan program pendidikan pemilih. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun rencana kerja yang terukur dan inovatif, sehingga program Pendidikan Pemilih dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik: KPU Sulut Minta Majelis Menolak Permohonan LSM RAKO

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/2). Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Pada persidangan kali ini, agenda memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti dari Pemohon maupun Termohon. Dalam persidangan, KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. Dalam jawaban tertulis setebal  20 halaman, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa. Menurut KPU Sulut selaku Termohon bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi Pemohon. Dalam pokok perkara, KPU Sulut pada pokoknya menegaskan bahwa inti perselisihan antara pihak LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon. KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya, setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon (LSM RAKO) untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi: Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon. KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan  menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya. Hadir mewakili KPU Sulut, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan. Turut hadir mengikuti proses sidang, Anggota KPU Sulut  Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.

106 CPNS KPU Sulut dan 15 KPU Kab Kota Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar

Manado, sulut.kpu.go.id – Sebanyak 106 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Sulut dan 15 KPU Kab Kota mengikuti pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Manado via zoom meeting, senin(23/2). Kegiatan ini mengawali rangkaian Pelatihan Dasar bagi CPNS dilingkungan KPU se Sulawesi Utara, yang terlaksana melalui  Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Kementerian Agama Republik Indonesia Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Manado, sebagai pelaksana  kegiatan Pelatihan Dasar.  Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, Dr. H. Khaeroni, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Gorontalo atas kerjasama dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.  Beliau juga menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah terpilih menjadi Calon ASN.  Menurutnya, peran CPNS sebagai ASN sangat strategis di lingkungan Sekretariat masing-masing, sehingga diharapkan para peserta mampu menjadi aparatur yang profesional. Ia menegaskan bahwa Pelatihan Dasar merupakan kewajiban yang harus dijalani, selain itu pelaksanaan Latsar ini menjadi pintu gerbang terakhir sebelum diangkat sebagai PNS. “Pelatihan ini bukan sekadar peralihan status dari CPNS menjadi PNS, tetapi momentum penanaman nilai-nilai dasar ASN guna melahirkan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas,” ujarnya. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda. Dalam arahannya, Malonda menekankan agar para CPNS yang terpilih dapat bersungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian pelatihan serta menyimak setiap materi yang disampaikan oleh para Widyaiswara dengan seksama dan penuh fokus. Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas di lingkungan KPU, setiap aparatur harus menjunjung tinggi budaya kerja KPU, yaitu integritas, profesionalitas, transparansi, dan disiplin. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan utama dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain itu, para CPNS diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital, termasuk dalam mengikuti sistem pembelajaran berbasis e-learning yang menjadi bagian dari metode Pelatihan Dasar. Turut hadir Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Sulut yang menangani bidang SDM.

KPU Sulut Hadiri FGD Penyusunan IDI 2025, Perkuat Komitmen Demokrasi yang Berintegritas dan Berbasis Data

Manado, sulut.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sulawesi Utara Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Sulawesi Utara, Kamis (12/2). FGD ini menjadi forum strategis dalam membahas berbagai indikator penyusun IDI, termasuk isu-isu penting seputar hak politik warga negara. Kepala Badan Kesbangpol Daerah Sulawesi Utara, Jhonny A. Suak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wadah penting untuk meningkatkan kualitas penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia di daerah. Ia berharap FGD ini menjadi ruang dialog yang terbuka, inklusif, dan berbasis data, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan demokrasi di Provinsi Sulawesi Utara melalui pandangan dan masukan konstruktif dari para peserta. Senada dengan hal tersebut, Kepala BPS Sulawesi Utara, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa esensi dari pertemuan ini adalah menghasilkan informasi yang bersumber dari eviden atau data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan bahwa forum ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan capaian pada setiap indikator IDI sekaligus mempertahankan nilai-nilai positif yang telah diraih sebelumnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai indikator IDI yang dipandu oleh fasilitator dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara. Beberapa aspek yang menjadi fokus diskusi antara lain netralitas penyelenggara pemilu serta terjaminnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan FGD Penyusunan IDI Tahun 2025. “FGD ini menjadi ruang evaluasi sekaligus refleksi bersama untuk memastikan demokrasi di Sulawesi Utara terus tumbuh secara sehat dan berintegritas. KPU sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen menjaga netralitas serta memastikan hak pilih dan hak untuk dipilih setiap warga negara terlindungi dengan baik,” ujar Meidy. FGD ini turut dihadiri oleh DPRD Sulut, Bawaslu, PTUN, Polda Sulut, Pemprov Sulut, Ormas, Parpol, Media, Akademisi, serta tamu undangan lainnya.

KPU Sulut Hadiri Rapat Penyusunan Kebijakan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pekanbaru, sulut.kpu.go.id –KPU Sulut menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Kebijakan Terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Pekanbaru, Senin–Rabu (9-11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkrit serta menyusun subtansi kebijakan yang dituangkan pada rancangan peraturan dan keputusan KPU. Rapat secara resmi dibuka oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, yang menekankan pentingnya perumusan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tata Kerja agar sejalan dengan revisi Undang-Undang Pemilu serta mampu memperkuat tata kelola kelembagaan KPU di seluruh tingkatan. Dalam arahannya, Parsadaan juga menyoroti perlunya penguatan hubungan kerja antara unsur pimpinan KPU dan jajaran sekretariat guna mewujudkan pola kerja yang harmonis, strategis, dan produktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. John Fresly Hutahayan dan diikuti oleh jajaran Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi SDM, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian bidang SDM, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Menutup  kegiatan, Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa hasil perumusan rancangan tata kerja KPU diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pimpinan dan sekretariat KPU pada masa mendatang. Ia menambahkan, gagasan yang dihasilkan dalam forum ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, khususnya terkait aspek tata kerja KPU sebagai sebuah kelembagaan. KPU Sulut diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Parmas dan SDM Winda Tulangow serta Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM Lidya Rantung.

Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026, KPU Sulut Gelar Rakor Bersama KPU Kabupaten/Kota

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang digelar secara hybrid di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting. Selasa (10/2). Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut Salman Saelangi. Dalam sambutannya, Saelangi mengatakan kegiatan yang diselenggarakan saat ini merupakan tindak lanjut atas hasil kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU RI beberapa waktu lalu. “Kegiatan ini adalah bentuk sinkronisasi antara kegiatan yang telah disusun untuk masing-masing level, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, serta kami juga memonitoring ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Teknis di tahun berjalan ini”, ujar Saelangi.  Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, dalam arahannya mengingatkan kepada kepala subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum yang baru dilantik di kabupaten/kota untuk cepat menyesuaikan diri dalam pelaksanaan kegiatan Teknis Penyelenggaraan. “Tetap pertahankan kinerjanya yang baik.  Akuntabilitas dan profesionalitas perlu ditingkatkan dalam mendukung seluruh program teknis kepemiluan", ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Salman Saelangi terkait rencana kegiatan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026, diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,  penggantian antarwaktu anggota DPRD, dan pemutakhiran data partai politik.  "Untuk penetapan alokasi kursi merupakan kewenangan KPU RI, sehingga kabupaten/kota dan provinsi sifatnya menyampaikan rancangan daerah pemilihan yang dalam penyusunannya perlu melibatkan akademisi, ahli kepemiluan, instansi/lembaga terkait, dan tokoh masyarakat", tegasnya.  Saelangi juga mengungkapkan bahwa output dari kegiatan tersebut nantinya adalah rancangan dapil yang akan diajukan ke KPU RI. Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi. Turut hadir Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Piere Angkouw dan jajaran sekretariat KPU Provinsi. Adapun peserta kegiatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Sulut.