Berita Terkini

KPU Sulut Ikuti Sidang Lanjutan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti sidang lanjutan ajudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (11/2). Sidang tersebut merupakan kelanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon. Agenda persidangan difokuskan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara sebagai bagian dari proses ajudikasi, di mana Pemohon yaitu LSM RAKO menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti.  Dalam persidangan tersebut, KPU Sulut menegaskan komitmennya  untuk mengikuti tahapan persiidangan sesuai dengan prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya berupa pemeriksaan akhir serta penyampaian alasan-alasan penolakan terhadap permohonan informasi. Mewakili KPU Sulut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Awaluddin Umbola, didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan serta Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.

KPU Sulut Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara (11/2/2026).  Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, kedisiplinan, serta kualitas kinerja dalam mendukung tata kelola organisasi yang akuntabel dan profesional. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas kinerja serta mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan profesional. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda dalam kesempatan tersebut menegaskan agar seluruh pegawai senantiasa menjunjung tinggi nilai disiplin, integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu menghasilkan kinerja organisasi yang optimal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota, dalam mendukung pengelolaan anggaran dan pemenuhan data yang akurat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan rapat kemudian dilanjutkan dengan pelaporan terkait pelaksanaan anggaran Tahun 2026, penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, serta pembahasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 oleh KPU Kabupaten/Kota. Sebagai penutup, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan kesimpulan rapat, di antaranya menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditandatangani harus dimonitor secara menyeluruh. Setiap satuan kerja diminta memahami jumlah sasaran dan target kinerja agar realisasi, output, dan capaian kinerja dapat terukur secara jelas dan seimbang.  Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Operator.

Sambut Ramadhan, KPU Sulut Gelar Santunan Anak Yatim

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, KPU Sulut melaksanakan kegiatan Santunan Anak Yatim sebagai bentuk kepedulian sosial yang berlangsung di Panti Asuhan Darussaada, Jumat (6/2). Kegiatan santunan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU Sulut bersama jajaran menyerahkan santunan kepada anak-anak panti asuhan yang dirangkaikan dengan doa bersama sebagai wujud kepedulian, serta tanggung jawab sosial institusi terhadap generasi bangsa. Mewakili KPU Sulut, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Parmas dan SDM, Winda Tulangow, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga merupakan agenda rutin di lingkungan KPU. “Kegiatan ini diharapkan dapat membawa keberkahan dan manfaat, serta menumbuhkan semangat berbagi menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya. Turut hadir Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Madya KPU Sulut.

KPU Sulut Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026

Jakarta, sulut.kpu.go.id -Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Kebijakan Dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 pada tanggal 2 s/d 4 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan dibuka Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap serta Deputy Administrasi KPU Suryadi. Dalam sambutannya, Afifuddin mengatakan, untuk menuju Pemilu 2029, KPU merancang dan membahas hal-hal yang perlu diperbaiki serta kebijakan yang harus disesuaikan di semua daerah. "penting bagi KPU untuk mendengarkan masukan dari KPU Provinsi, terutama yang memiliki keunikan di daerahnya masing-masing, untuk kami jadikan pertimbangan dalam merancang kebijakan nasional", ucapnya. Selanjutnya, Afifuddin menjelaskan, terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, diantaranya Sistem Pemilu, kemudian Daerah Pemilihan, selanjutnya Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Ing Khalid, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Hera Mutiara, Pranata Komputer Ahli Madya, pada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Melgia Carolina Van Harling memaparkan rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026 dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Turut hadir dalam rakor itu, Pejabat Eseleon I dan II Setjen KPU. Adapun peserta rakor, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi se- Indonesia.

96 Wajib Lapor KPU se-Sulut Tuntas Laporkan Harta Kekayaan

Manado, sulut.kpu.go.id - 96 Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se- Sulawesi Utara telah menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Hal tersebut berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi pelaporan LHKPN KPU Sulut. Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,  diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyelesaian pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk komitmen KPU Sulut dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPU Sulut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyelenggara Pemilu baik Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Utara yang telah patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini diharapkan dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya penguatan budaya integritas di lingkungan KPU. Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman e-LHKPN. Setelah proses pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi dan mengumumkan LHKPN dari setiap WL. Dengan telah selesainya pelaporan LHKPN oleh seluruh Wajib Lapor, KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

KPU Sulut Ajukan Memori Keberatan pada Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri  Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Sengketa dengan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang digelar di Ruang Sidang kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/2). Sidang hari ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian tanggapan serta bukti dari Termohon, dalam hal ini KPU Sulut. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sulut menyampaikan Memori Keberatan atas proses persidangan. Pokok keberatan KPU Sulut di antaranya terkait dengan belum tuntasnya pemeriksaan terkait kewenangan KIP, Kedudukan Hukum Pemohon dan jangka waktu pengajuan permohonan. Termohon KPU Sulut yang diwakili Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat belum memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  KPU Sulut menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, namun KPU Sulut menilai bahwa apabila syarat objek dan prosedural tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi belum memenuhi syarat sebagai Sengketa Informasi Publik. KPU Sulut juga berpendapat bahwa Permohonan Pemohon dapat dihentikan prosesnya sehubungan dengan kondisi permohonan yang diajukan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 4 Perki 1/2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.  Terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan telah diterima, didengar, dklarifikasi dan dikonfirmasi Majelis Komisioner dan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan menjadwalkan kelanjutan Sidang Adjudikasi sesuai panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian, dengan agenda jawaban dan pembuktian. Mewakili KPU Sulut hadir Ketua dan Anggota KPu Sulut Kenly Poluan dan Meidy Tinangon, didampingi oleh Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir PPID KPU Sulut Winda Tulangow dan Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.