Berita Terkini

KPU Sulut Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026

Jakarta, sulut.kpu.go.id -Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Kebijakan Dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 pada tanggal 2 s/d 4 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan dibuka Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap serta Deputy Administrasi KPU Suryadi. Dalam sambutannya, Afifuddin mengatakan, untuk menuju Pemilu 2029, KPU merancang dan membahas hal-hal yang perlu diperbaiki serta kebijakan yang harus disesuaikan di semua daerah. "penting bagi KPU untuk mendengarkan masukan dari KPU Provinsi, terutama yang memiliki keunikan di daerahnya masing-masing, untuk kami jadikan pertimbangan dalam merancang kebijakan nasional", ucapnya. Selanjutnya, Afifuddin menjelaskan, terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi perbincangan publik dan perlu dicermati secara serius oleh jajaran penyelenggara pemilu, diantaranya Sistem Pemilu, kemudian Daerah Pemilihan, selanjutnya Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold). Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, dan koordinasi yang matang di seluruh tingkatan penyelenggara. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Ing Khalid, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Hera Mutiara, Pranata Komputer Ahli Madya, pada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Melgia Carolina Van Harling memaparkan rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2026 dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Turut hadir dalam rakor itu, Pejabat Eseleon I dan II Setjen KPU. Adapun peserta rakor, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi se- Indonesia.

96 Wajib Lapor KPU se-Sulut Tuntas Laporkan Harta Kekayaan

Manado, sulut.kpu.go.id - 96 Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se- Sulawesi Utara telah menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Hal tersebut berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi pelaporan LHKPN KPU Sulut. Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,  diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyelesaian pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk komitmen KPU Sulut dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPU Sulut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyelenggara Pemilu baik Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Utara yang telah patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini diharapkan dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya penguatan budaya integritas di lingkungan KPU. Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman e-LHKPN. Setelah proses pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi dan mengumumkan LHKPN dari setiap WL. Dengan telah selesainya pelaporan LHKPN oleh seluruh Wajib Lapor, KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

KPU Sulut Ajukan Memori Keberatan pada Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri  Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Sengketa dengan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang digelar di Ruang Sidang kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/2). Sidang hari ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian tanggapan serta bukti dari Termohon, dalam hal ini KPU Sulut. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sulut menyampaikan Memori Keberatan atas proses persidangan. Pokok keberatan KPU Sulut di antaranya terkait dengan belum tuntasnya pemeriksaan terkait kewenangan KIP, Kedudukan Hukum Pemohon dan jangka waktu pengajuan permohonan. Termohon KPU Sulut yang diwakili Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat belum memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  KPU Sulut menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, namun KPU Sulut menilai bahwa apabila syarat objek dan prosedural tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi belum memenuhi syarat sebagai Sengketa Informasi Publik. KPU Sulut juga berpendapat bahwa Permohonan Pemohon dapat dihentikan prosesnya sehubungan dengan kondisi permohonan yang diajukan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 4 Perki 1/2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.  Terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan telah diterima, didengar, dklarifikasi dan dikonfirmasi Majelis Komisioner dan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan menjadwalkan kelanjutan Sidang Adjudikasi sesuai panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian, dengan agenda jawaban dan pembuktian. Mewakili KPU Sulut hadir Ketua dan Anggota KPu Sulut Kenly Poluan dan Meidy Tinangon, didampingi oleh Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir PPID KPU Sulut Winda Tulangow dan Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.

KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan DIM Infrastruktur IT dan Implementasi E-Voting

Manado, sulut.kpu.go.id- KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait infrastruktur Teknologi Informasi (IT) dan implementasi E-Voting secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari Kamis dan Jumat (29 – 30 Januari 2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pemilu berbasis teknologi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyampaikan pemaparan mengenai proses e-voting, termasuk gambaran negara-negara yang telah menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulut juga menjelaskan potensi serta berbagai pertimbangan terkait penerapan e-voting di Indonesia, serta harapan penerapannya dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut memberikan pengarahan dengan menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya melalui peran para Kepala Subbagian (Kasubbag) dan operator di tingkat kabupaten/kota dalam mendukung pengelolaan serta pengembangan infrastruktur IT KPU. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) infrastruktur IT, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aplikasi-aplikasi milik KPU. Selain itu, peserta juga menyampaikan contoh-contoh konsep e-voting yang dinilai berpotensi untuk diimplementasikan sebagai bahan kajian dan masukan dalam perumusan kebijakan ke depan. Rapat koordinasi ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Dalam penutupannya, ia menekankan pentingnya hasil rapat ini sebagai bahan pemetaan dan perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang komprehensif terkait infrastruktur IT dan implementasi E-Voting. Lanny berharap seluruh masukan dari KPU Kabupaten/Kota dapat menjadi dasar penguatan sistem dan rekomendasi kebijakan ke depan, serta mendorong kesiapan kelembagaan KPU dalam menghadapi pengembangan teknologi pemilu di masa mendatang. Turut hadir pada rapat koordinasi ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian bersama operator sidalih. I .III

KPU Sulut Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/01). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menegaskan bahwa penilaian SPIP merupakan instrumen pengendalian yang dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pada satuan kerja KPU. Iffa menambahkan bahwa penguatan SPIP perlu dilakukan sejak awal tahun agar pelaksanaannya selama periode Januari hingga Desember dapat berjalan lebih optimal. Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam implementasi SPIP, sehingga pada tahun 2026 penguatan SPIP diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten guna meminimalisir permasalahan pada saat tahapan kegiatan berlangsung. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Putriane dan Aldiza yang menjelaskan terkait tiga poin utama dalam pembahasan yakni overview SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, serta hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP. Dalam Kegiatan juga dijelaskan mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda serta Ketua dan Anggota Tim Satuan Tugas SPIP KPU Sulut.

KPU Sulut Ikuti FDT Penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 serta Cascading Kinerja dan IKU KPU Tahun 2025

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting bersama jajaran KPU di seluruh Indonesia. Kegiatan FDT ini menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai narasumber yang menyampaikan materi penyelarasan perencanaan kinerja KPU di seluruh tingkatan agar sejalan dengan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025, termasuk penajaman indikator kinerja dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja KPU Tahun 2025. Pada sesi berikutnya, narasumber KemenPANRB menyampaikan materi penguatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU periode 2025–2029 yang mencakup kerangka SAKIP, tata susun laporan kinerja, mekanisme reviu, serta evaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran. Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menutup rangkaian kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Rosita menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh tingkatan KPU terkait Renstra 2025–2029. Menurutnya, kegiatan ini menjadi evaluasi awal untuk memastikan proses cascading kinerja berjalan selaras serta penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Sulut, Sekretaris serta Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural KPU Provinsi Sulawesi Utara.