KPU Sulut Ajukan Memori Keberatan pada Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Sengketa dengan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang digelar di Ruang Sidang kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/2).
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian tanggapan serta bukti dari Termohon, dalam hal ini KPU Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Sulut menyampaikan Memori Keberatan atas proses persidangan. Pokok keberatan KPU Sulut di antaranya terkait dengan belum tuntasnya pemeriksaan terkait kewenangan KIP, Kedudukan Hukum Pemohon dan jangka waktu pengajuan permohonan. Termohon KPU Sulut yang diwakili Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat belum memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Sulut menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, namun KPU Sulut menilai bahwa apabila syarat objek dan prosedural tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi belum memenuhi syarat sebagai Sengketa Informasi Publik.
KPU Sulut juga berpendapat bahwa Permohonan Pemohon dapat dihentikan prosesnya sehubungan dengan kondisi permohonan yang diajukan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 4 Perki 1/2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.
Terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan telah diterima, didengar, dklarifikasi dan dikonfirmasi Majelis Komisioner dan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan menjadwalkan kelanjutan Sidang Adjudikasi sesuai panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian, dengan agenda jawaban dan pembuktian.
Mewakili KPU Sulut hadir Ketua dan Anggota KPu Sulut Kenly Poluan dan Meidy Tinangon, didampingi oleh Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir PPID KPU Sulut Winda Tulangow dan Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.