96 Wajib Lapor KPU se-Sulut Tuntas Laporkan Harta Kekayaan
Manado, sulut.kpu.go.id - 96 Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se- Sulawesi Utara telah menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Hal tersebut berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi pelaporan LHKPN KPU Sulut.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyelesaian pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk komitmen KPU Sulut dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
KPU Sulut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyelenggara Pemilu baik Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Utara yang telah patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini diharapkan dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya penguatan budaya integritas di lingkungan KPU.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman e-LHKPN. Setelah proses pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi dan mengumumkan LHKPN dari setiap WL. Dengan telah selesainya pelaporan LHKPN oleh seluruh Wajib Lapor, KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.