Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan DIM Infrastruktur IT dan Implementasi E-Voting

Manado, sulut.kpu.go.id- KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait infrastruktur Teknologi Informasi (IT) dan implementasi E-Voting secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari Kamis dan Jumat (29 – 30 Januari 2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pemilu berbasis teknologi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyampaikan pemaparan mengenai proses e-voting, termasuk gambaran negara-negara yang telah menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulut juga menjelaskan potensi serta berbagai pertimbangan terkait penerapan e-voting di Indonesia, serta harapan penerapannya dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut memberikan pengarahan dengan menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, khususnya melalui peran para Kepala Subbagian (Kasubbag) dan operator di tingkat kabupaten/kota dalam mendukung pengelolaan serta pengembangan infrastruktur IT KPU. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) infrastruktur IT, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aplikasi-aplikasi milik KPU. Selain itu, peserta juga menyampaikan contoh-contoh konsep e-voting yang dinilai berpotensi untuk diimplementasikan sebagai bahan kajian dan masukan dalam perumusan kebijakan ke depan. Rapat koordinasi ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Dalam penutupannya, ia menekankan pentingnya hasil rapat ini sebagai bahan pemetaan dan perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang komprehensif terkait infrastruktur IT dan implementasi E-Voting. Lanny berharap seluruh masukan dari KPU Kabupaten/Kota dapat menjadi dasar penguatan sistem dan rekomendasi kebijakan ke depan, serta mendorong kesiapan kelembagaan KPU dalam menghadapi pengembangan teknologi pemilu di masa mendatang. Turut hadir pada rapat koordinasi ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian bersama operator sidalih. I .III

KPU Sulut Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/01). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menegaskan bahwa penilaian SPIP merupakan instrumen pengendalian yang dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pada satuan kerja KPU. Iffa menambahkan bahwa penguatan SPIP perlu dilakukan sejak awal tahun agar pelaksanaannya selama periode Januari hingga Desember dapat berjalan lebih optimal. Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam implementasi SPIP, sehingga pada tahun 2026 penguatan SPIP diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten guna meminimalisir permasalahan pada saat tahapan kegiatan berlangsung. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Putriane dan Aldiza yang menjelaskan terkait tiga poin utama dalam pembahasan yakni overview SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, serta hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP. Dalam Kegiatan juga dijelaskan mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda serta Ketua dan Anggota Tim Satuan Tugas SPIP KPU Sulut.

KPU Sulut Ikuti FDT Penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 serta Cascading Kinerja dan IKU KPU Tahun 2025

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting bersama jajaran KPU di seluruh Indonesia. Kegiatan FDT ini menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai narasumber yang menyampaikan materi penyelarasan perencanaan kinerja KPU di seluruh tingkatan agar sejalan dengan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025, termasuk penajaman indikator kinerja dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja KPU Tahun 2025. Pada sesi berikutnya, narasumber KemenPANRB menyampaikan materi penguatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU periode 2025–2029 yang mencakup kerangka SAKIP, tata susun laporan kinerja, mekanisme reviu, serta evaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran. Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menutup rangkaian kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Rosita menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh tingkatan KPU terkait Renstra 2025–2029. Menurutnya, kegiatan ini menjadi evaluasi awal untuk memastikan proses cascading kinerja berjalan selaras serta penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Sulut, Sekretaris serta Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Bukti KPU Sulut Konsisten Taat pada Regulasi

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/1). Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu. Adapun agenda sidang saat ini adalah mediasi lanjutan yang dilanjutkan dengan tahapan adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal.  Sengketa informasi yang diregistrasi dengan nomor registrasi :001/I/KIPSulut-PSI/2026, yang dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Adapun Pemohon Sengketa Informasi Publik yakni LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Dalam sidang adjudikasi awal ini, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan awal dengan agenda meminta penjelasan dari Pemohon dan Termohon terkait alasan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi. Sidang Adjudikasi akan dilanjutkan 7 hari kedepan, dengan agenda penyampaian dan pembacaan tanggapan serta bukti dari Termohon (KPU Sulut). Kehadiran KPU Sulut dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan. "Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi. Ini adalah bentuk konsistensi kita untuk patuh pada regulasi," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon kepada Tim Bakohumas KPU Sulut usai menghadiri sidang. Mendampingi Tinangon, nampak hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda selaku atasan PPID, didampingi PPID KPU Sulut Winda Tulangow, Kabag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Charles Worotitjan dan Kasubag Hukum Christie Talumewo.

Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kinerja, KPU Sulut Anugerahkan Penghargaan Bagi KPU Kabupaten/Kota

Manado, sulut,kpu.go.id - KPU Sulut menganugerahkan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kinerja organisasi.  Penganugerahan ini mencakup sejumlah aspek penting dalam tata kelola pemerintahan, antara lain pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta kepatuhan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk penilaian administratif, melainkan dorongan untuk menumbuhkan budaya kerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. “Melalui penghargaan ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi serta kinerja pelayanan publik serta terus melakukan perbaikan dan inovasi, serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas”, Ujarnya Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda pada Rapat Koordinasi Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se- Sulut, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 di Kantor KPU Sulut. Adapun penghargaan yang diberikan berdasarkan kategori, diantaranya:  Kategori JDIH Award Tahun 2025, yaitu : 1) KPU Kabupaten Minahasa Selatan, 2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,  3) KPU Kota Tomohon, 4) KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, 5) KPU Kabupaten Minahasa, 6) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Kategori Penyelenggaraan SPIP Terbaik Tahun 2025, yaitu : 1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 2) KPU Kota Tomohon, 3) KPU Kota Kotamobagu, 4) KPU Kota Minahasa, 5) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, 6) KPU Kabupaten Minahasa Selatan Setelah itu, Kategori Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, yaitu : 1) KPU Kabupaten Minahasa Selatan, 2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, 3) KPU Kota Tomohon, 4) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, 5) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan 6) KPU Kabupaten Minahasa Kemudian kategori terakhir adalah SAKIP Award Tahun 2025 dengan pemenangnya adalah 1) KPU Kota Tomohon dengan predikat 76,25 (BB), 2) KPU Kota Manado 73,20 (BB), 3) KPU Kabupaten Minahasa Utara 73,10 (BB), 4) KPU Kabupaten Minahasa Tenggara 73,05 (BB), 5) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 72,75 (BB), 6) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud 72,45 (BB).

Poluan Minta Jajaran KPU Se Sulut Tingkatkan Pengendalian Internal dan Transparansi Informasi

Manado, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Sulut Kenly Poluan meminta jajaran KPU se- Sulut untuk meningkatkan kinerja pengendalian internal serta transparansi informasi hukum secara eksternal.  Hal tersebut disampaikan Poluan ketika memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi dan Perencanaan Program Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Se- Sulut di Aula KPU Sulut, Jumat 23 Januari 2026. Poluan menyampaikan bahwa pengendalian internal yang dikonstruksi dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus diimplementasikan secara konsisten. Hal tersebut penting karena akan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan anggaran. "Implementasi pengendalian internal yang optimal akan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Poluan juga menegaskan agar supaya jajarannya meningkatkan kualitas pelayanan informasi khususnya informasi hukum kepada publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Apa yang disampaikan Poluan mendapat sambutan positif dari Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam arahannya Malonda menekankan penguatan tupoksi jajaran sekretariat terutama dalam memberikan dukungan teknis administrasi dalam pelaksanaan program KPU.  "Saya meminta jajaran sekretariat untuk fokus dan disiplin dalam pelaksanaan tupoksi," ungkapnya.