Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/01). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menegaskan bahwa penilaian SPIP merupakan instrumen pengendalian yang dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pada satuan kerja KPU. Iffa menambahkan bahwa penguatan SPIP perlu dilakukan sejak awal tahun agar pelaksanaannya selama periode Januari hingga Desember dapat berjalan lebih optimal. Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam implementasi SPIP, sehingga pada tahun 2026 penguatan SPIP diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten guna meminimalisir permasalahan pada saat tahapan kegiatan berlangsung. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Putriane dan Aldiza yang menjelaskan terkait tiga poin utama dalam pembahasan yakni overview SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, serta hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP. Dalam Kegiatan juga dijelaskan mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda serta Ketua dan Anggota Tim Satuan Tugas SPIP KPU Sulut.