Berita Terkini

KPU Sulut Hadiri Rapat Penyusunan Kebijakan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pekanbaru, sulut.kpu.go.id –KPU Sulut menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Kebijakan Terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Pekanbaru, Senin–Rabu (9-11/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkrit serta menyusun subtansi kebijakan yang dituangkan pada rancangan peraturan dan keputusan KPU.

Rapat secara resmi dibuka oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, yang menekankan pentingnya perumusan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tata Kerja agar sejalan dengan revisi Undang-Undang Pemilu serta mampu memperkuat tata kelola kelembagaan KPU di seluruh tingkatan.

Dalam arahannya, Parsadaan juga menyoroti perlunya penguatan hubungan kerja antara unsur pimpinan KPU dan jajaran sekretariat guna mewujudkan pola kerja yang harmonis, strategis, dan produktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. John Fresly Hutahayan dan diikuti oleh jajaran Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi SDM, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian bidang SDM, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU.
Menutup  kegiatan, Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa hasil perumusan rancangan tata kerja KPU diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pimpinan dan sekretariat KPU pada masa mendatang.

Ia menambahkan, gagasan yang dihasilkan dalam forum ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, khususnya terkait aspek tata kerja KPU sebagai sebuah kelembagaan.

KPU Sulut diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Parmas dan SDM Winda Tulangow serta Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM Lidya Rantung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali