Berita Terkini

Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Bukti KPU Sulut Konsisten Taat pada Regulasi

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/1). Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu. Adapun agenda sidang saat ini adalah mediasi lanjutan yang dilanjutkan dengan tahapan adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal.  Sengketa informasi yang diregistrasi dengan nomor registrasi :001/I/KIPSulut-PSI/2026, yang dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Adapun Pemohon Sengketa Informasi Publik yakni LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Dalam sidang adjudikasi awal ini, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan awal dengan agenda meminta penjelasan dari Pemohon dan Termohon terkait alasan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi. Sidang Adjudikasi akan dilanjutkan 7 hari kedepan, dengan agenda penyampaian dan pembacaan tanggapan serta bukti dari Termohon (KPU Sulut). Kehadiran KPU Sulut dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan. "Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi. Ini adalah bentuk konsistensi kita untuk patuh pada regulasi," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon kepada Tim Bakohumas KPU Sulut usai menghadiri sidang. Mendampingi Tinangon, nampak hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda selaku atasan PPID, didampingi PPID KPU Sulut Winda Tulangow, Kabag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Charles Worotitjan dan Kasubag Hukum Christie Talumewo.

Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kinerja, KPU Sulut Anugerahkan Penghargaan Bagi KPU Kabupaten/Kota

Manado, sulut,kpu.go.id - KPU Sulut menganugerahkan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kinerja organisasi.  Penganugerahan ini mencakup sejumlah aspek penting dalam tata kelola pemerintahan, antara lain pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta kepatuhan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk penilaian administratif, melainkan dorongan untuk menumbuhkan budaya kerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. “Melalui penghargaan ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi serta kinerja pelayanan publik serta terus melakukan perbaikan dan inovasi, serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas”, Ujarnya Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda pada Rapat Koordinasi Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se- Sulut, pada hari Jumat, 23 Januari 2026 di Kantor KPU Sulut. Adapun penghargaan yang diberikan berdasarkan kategori, diantaranya:  Kategori JDIH Award Tahun 2025, yaitu : 1) KPU Kabupaten Minahasa Selatan, 2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,  3) KPU Kota Tomohon, 4) KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, 5) KPU Kabupaten Minahasa, 6) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Kategori Penyelenggaraan SPIP Terbaik Tahun 2025, yaitu : 1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 2) KPU Kota Tomohon, 3) KPU Kota Kotamobagu, 4) KPU Kota Minahasa, 5) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, 6) KPU Kabupaten Minahasa Selatan Setelah itu, Kategori Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, yaitu : 1) KPU Kabupaten Minahasa Selatan, 2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, 3) KPU Kota Tomohon, 4) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, 5) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan 6) KPU Kabupaten Minahasa Kemudian kategori terakhir adalah SAKIP Award Tahun 2025 dengan pemenangnya adalah 1) KPU Kota Tomohon dengan predikat 76,25 (BB), 2) KPU Kota Manado 73,20 (BB), 3) KPU Kabupaten Minahasa Utara 73,10 (BB), 4) KPU Kabupaten Minahasa Tenggara 73,05 (BB), 5) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 72,75 (BB), 6) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud 72,45 (BB).

Poluan Minta Jajaran KPU Se Sulut Tingkatkan Pengendalian Internal dan Transparansi Informasi

Manado, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Sulut Kenly Poluan meminta jajaran KPU se- Sulut untuk meningkatkan kinerja pengendalian internal serta transparansi informasi hukum secara eksternal.  Hal tersebut disampaikan Poluan ketika memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi dan Perencanaan Program Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Se- Sulut di Aula KPU Sulut, Jumat 23 Januari 2026. Poluan menyampaikan bahwa pengendalian internal yang dikonstruksi dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus diimplementasikan secara konsisten. Hal tersebut penting karena akan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan anggaran. "Implementasi pengendalian internal yang optimal akan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Poluan juga menegaskan agar supaya jajarannya meningkatkan kualitas pelayanan informasi khususnya informasi hukum kepada publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Apa yang disampaikan Poluan mendapat sambutan positif dari Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam arahannya Malonda menekankan penguatan tupoksi jajaran sekretariat terutama dalam memberikan dukungan teknis administrasi dalam pelaksanaan program KPU.  "Saya meminta jajaran sekretariat untuk fokus dan disiplin dalam pelaksanaan tupoksi," ungkapnya.

Buka Rakorevren Divkumwas, Anggota KPU RI Minta KPU se- Sulut Konsisten Laksanakan Tupoksi

Manado, Sulut.kpu.go.id - Anggota KPU RI Iffa Rosita membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Perencanaan (Rakorevren) Program Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Se- Sulut sekaligus pemberian penghargaan untuk JDIH, SPIP, SAKIP dan LHKPN Kab Kota Terbaik tahun 2025, yang figelar secara hybrid, Jumat 23 Januari 2026. Dalam sambutannya Iffa menekankan pelaksanaan tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, terutama pasca tahapan pemilu dan pilkada. "Tanggung jawab KPU tidak hanya di saat tahapan, tetapi juga di masa pasca tahapan pemilu dan pilkada," ungkap Iffa yang juga adalah Kadivkumwas KPU RI. Iffa juga menekankan pentingnya membangun integritas. "KPU sedang menggiatkan percepatan Pembangunan Zona Integritas. Mohon hal ini juga menjadi perhatian," ungkapnya. Sementara itu terkait dengan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Iffa menekankan pentingnya inovasi dalam literasi hukum serta update informasi dalam situs JDIH. Diketahui bahwa JDIH KPU telah terintegrasi dengan JDIHN yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Iffa juga meminta jajaran KPU Se Sulut untuk melakukan penguatan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), termasuk di dalamnya mengimplementasikan manajemen risiko.

Perkuat Pengendalian Internal, Satgas SPIP KPU Sulut Susun Program Kerja 2026

Manado, sulut.kpu.go.id - Untuk memperkuat pengendalian Internal, KPU Sulut melaksanakan Rapat Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) dalam rangka penyusunan Program Kerja Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Sulut pada Kamis (22/01). Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam arahannya, Tinangon mengatakan bahwa penyusunan program kerja SPIP bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan manajemen risiko di lingkungan KPU Sulut, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, Tinangon menegaskan, SPIP tidak hanya dimaknai sebagai pengumpulan kartu kendali, melainkan merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas organisasi. “jika penerapan SPIP dilakukan secara konsisten, seluruh aktivitas rutin dapat dikendalikan dengan baik sehingga potensi permasalahan dapat dicegah serta tujuan organisasi dapat ditetapkan dan dicapai secara optimal”, Ujarnya Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, menekankan penerapan SPIP harus dijadikan sebagai budaya kerja di lingkungan KPU Sulut, sehingga setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi senantiasa dilandasi prinsip integritas, profesionalitas, disiplin, dan transparansi guna mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas lembaga. Setelah itu, dilanjutkan pembahasan penyusunan program kerja penyelenggaraan SPIP KPU Sulut Tahun 2026 yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum yang juga selaku Ketua Satgas SPIP KPU Sulut Carles Worotitjan. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam arahannya di penutupan rapat, menyampaikan penyusunan Program Kerja SPIP merupakan langkah strategis dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Sulut, untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengendalian intern yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, guna mengidentifikasi serta mengendalikan risiko, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan, serta menanamkan penerapan unsur-unsur SPIP sebagai budaya kerja dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel. Rapat ini diikuti oleh seluruh anggota Satgas SPIP KPU Sulut.

KPU Sulawesi Utara Ikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)

  Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026. Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU Republik Indonesia, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan pengendalian internal, penyamaan persepsi, serta upaya meminimalkan potensi risiko yang dapat memengaruhi informasi keuangan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, serta mencerminkan prinsip akuntabilitas. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Biro Keuangan KPU RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan M. Aminsyah , Pelaksana Tugas Kepala Biro Barang/Jasa dan BMN Nur Wakit Ali , serta narasumber dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU. Materi yang disampaikan berfokus pada pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Rapat ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna. Dalam penutupannya, ia menyampaikan bahwa laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi serta disajikan secara terbuka dan lengkap guna mewujudkan efektivitas dan kualitas laporan keuangan yang baik. Hadir sebagai peserta dari KPU Provinsi Sulawesi Utara antara lain Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Malonda, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Operator SAKTI.