Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi

Manado. sulut.kpu.go.id - KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi, pada Jumat (12/12/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan.  Dalam sambutannya, Kenly Poluan menegaskan pentingnya penyelenggaraan PDPB secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Ia menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung terus-menerus, dan melalui pleno ini KPU memastikan bahwa seluruh hasil pencermatan selama Semester II direkap serta dipertanggungjawabkan secara terbuka.  Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi, jumlah pemilih di Provinsi Sulawesi Utara tercatat sebanyak 2.003.391 pemilih, dengan rincian 1.011.697 pemilih laki-laki dan 991.694 pemilih perempuan.  Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulut, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, serta Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari proses verifikasi dan pengawasan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.  Melalui kegiatan ini, KPU Sulut menegaskan komitmennya dalam menjaga daftar pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang profesional.  Rapat Pleno Terbuka ini juga dihadiri oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta operator Sidalih. 

KPU Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 dan Maturitas SPIP 2025

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kasubag Hukum KPU Sulut Christie Talumewo dan Pelaksana Sub Bagian Keuangan Riky Mangole mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 pada wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), serta percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan strategi peningkatan maturitas SPIP Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/12). Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita didampingi Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.  Dalam sambutannya, Iffa menegaskan pentingnya penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola secara berkelanjutan. Menurut Iffa, Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan maturitas SPIP di lingkungan KPU. Tantangannya adalah memastikan bahwa upaya perbaikan tidak hanya dilakukan pada level prosedural, tetapi juga pada aspek implementasi dan budaya kerja. SPIP yang matang menjadi fondasi kuat untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Iffa juga menghimbau KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, termasuk wilayah DOB, dapat menyampaikan paparan objektif mengenai kondisi riil pengelolaan Pilkada 2024. Setiap unit kerja diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan utama, merumuskan solusi, serta menyusun rencana aksi yang realistis dan terukur. Hal ini dapat memperkuat kolaborasi dalam percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara optimal.  Rakor ini juga menghasilkan kesepakatan strategi bersama untuk peningkatan maturitas SPIP 2025, khususnya terkait penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, dan pemantauan tindak lanjut. Dalam arahannya, Bernad menekankan bahwa rakor ini penting untuk memperbaiki berbagai aspek yang menjadi bahan evaluasi. “Saya berharap rapat ini tidak hanya sebagai kegiatan seremonial saja, namun yang terpenting efektif, dan kelas-kelas pembahasan harus fokus pada tindak lanjutnya, sehingga apa yang kita lakukan hari ini dapat berdampak lebih baik dan positif ke depan,” ungkapnya. Pelaksanaan rakor dibagi dalam beberapa kelas pembahasan yang dipandu oleh narasumber dari BPK dan BPKP, serta didampingi Inspektorat Setjen KPU.  Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Eselon I dan II Setjen KPU serta Sekretaris, Kabag, dan Kasubag Hukum KPU Provinsi se- Indonesia. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi mengikuti kegiatan secara daring melalui media zoom.

KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi PDPB Semester II tahun 2025

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulut.  Dalam sambuatan pembukaannya Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, menegaskan pentingnya konsolidasi dan kerja bersama untuk memastikan data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir. Dalam Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Materi pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, yang menekankan pentingnya menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan tahapan PDPB yang berkualitas. Ardiles juga mendorong agar seluruh jajaran KPU terus memperkuat koordinasi dan kehati-hatian dalam proses pemutakhiran data. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steven Linu, memaparkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota selama proses pemutakhiran data pemilih periode sebelumnya. Ia menyampaikan sejumlah catatan umum terkait pentingnya meningkatkan ketepatan data, memperkuat komunikasi antarinstansi, serta memastikan setiap perubahan data pemilih ditangani secara cermat dan bertanggung jawab. Melalui rakor ini, diharapkan agar koordinasi antara penyelenggara dan pengawas pemilu semakin solid, sehingga proses rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, transparan, dan terpercaya.

KPU Sulut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kepada Pimpinan Partai Politik

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi kepada Pimpinan Partai Politik di Provinsi Sulut, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Sulut. Anggota KPU Sulut Salman Selangi bersama Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon membuka kegiatan tersebut.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memaparkan norma-norma dalam Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2025, diantaranya ketentuan apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, tetentuan terkait Affirmative Action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW. Kemudian, terkait ketentuan penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/Affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, ketentuan LHKPN bagi calon PAW.  Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan. Setelah pembahasan terkait PAW, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II secara elektronik Tahun 2025. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjadi sarana informasi bagi stakeholder yang terlibat untuk dapat mempersiapkan diri dalam melakukan pemutakhiran data partai politik. Saelangi menjelaskan bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember.  “Partai politik kiranya bisa aktif dalam melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode”, tegas Saelangi. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini partai politik dapat memperoleh informasi dan pemahaman terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi, serta dapat bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat berjalan lebih baik. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Novie Runtukahu serta pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

KPU Lakukan Bimtek Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Bagi KPU Kabupaten/Kota

KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi KPU kabupaten/kota, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam proses PAW ada norma-norma hukum baru yang berlaku dalam PKPU 3 Tahun 2025 sehingga mencabut PKPU 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU 6 Tahun 2019. Peraturan yang baru ini lebih menyempurnakan kondisi di lapangan. Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan administrasi, alur pengusulan PAW, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu. Saelangi memaparkan terkait ketentuan-ketentuan, diantaranya apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, ketentuan terkait affirmative action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, serta ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW. Kemudian, dibahas pula ketentuan mengenai penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, dan ketentuan LHKPN bagi calon PAW.  Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, serta ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan. Salah satu poin yang pembahasan yang diulas secara mendalam adalah dapat dilakukannya klarifikasi jika ada keragu-raguan, informasi, atau tanggapan masyarakat terhadap calon PAW yang dapat menggunakan menggunakan media elektronik, telepon, aplikasi pengirim pesan, dan/atau panggilan video atau konferensi video. “Norma ini tidak diatur dalam PKPU PAW sebelumnya, dan saat ini menjadi dasar yang jelas bagaimana pelaksanaan klarifikasi dalam proses PAW”, ujar Saelangi. Di akhir paparannya, Saelangi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember 2025. Ia mendorong KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Partai politik untuk melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode. Adapun peserta kegiatan yang hadir merupakan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga perwakilan partai politik tingkat provinsi. Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, serta Novie Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Runtukahu selaku dan pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

FGD Bandung Kupas Tantangan dan Solusi Rekrutmen Adhoc

  Bandung, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang diselenggarakan oleh KPU RI pada 7–8 Desember 2025 di Kota Bandung. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU, Persadaan Harahap, selaku Ketua Divisi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan didampingi oleh Idham Holik yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan bahwa, melalui FGD ini , KPU mencoba mengurai dan menyelesaikan problematika Badan Adhoc saat tahapan Pemilu dan Pemilihan. Keduanya menambahkan Badan Adhoc sebagai bagian terpenting proses pemilu harus tuntas terkait integritas, kualitas diri hingga kesehatan. Dalam kegiatan ini peserta menerima materi akademisi dari Universitas Padjajaran Dr. Candradewini dan Dr. Jhon Fresly yang memberikan gambaran mengenai tantangan pembentukan Badan Adhoc dan peluang perbaikan mekanisme kerja ke depan.  Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc, mencakup evaluasi proses rekrutmen, tata kerja, hingga koordinasi kerja di lapangan. Setiap KPU Provinsi turut menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses perekrutan Badan Adhoc serta solusi, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia, dinamika seleksi administrasi, hingga tantangan teknis di wilayah tertentu , KPU Sulut yang diwakili Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon dan Kepala Subbgaian Hukum dan SDM Lidya Rantung turut memberikan masukan terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam merumuskan kebijakan perbaikan ke depan. Kegiatan FGD selama dua hari ini ditutup oleh Ketua KPU RI, Mohamad Afifuddin yang menekankan pentingnya penguatan sistem termasuk pendokumentasian dalam SIAKBA yang merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kredibiltas pemilu.