Berita Terkini

KPU Sulut Ikuti Sidang Lanjutan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti sidang lanjutan ajudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (11/2).

Sidang tersebut merupakan kelanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon.

Agenda persidangan difokuskan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara sebagai bagian dari proses ajudikasi, di mana Pemohon yaitu LSM RAKO menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti. 

Dalam persidangan tersebut, KPU Sulut menegaskan komitmennya  untuk mengikuti tahapan persiidangan sesuai dengan prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya berupa pemeriksaan akhir serta penyampaian alasan-alasan penolakan terhadap permohonan informasi.

Mewakili KPU Sulut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Awaluddin Umbola, didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda selaku Atasan PPID. Turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan serta Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali