Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kepada Pimpinan Partai Politik

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi kepada Pimpinan Partai Politik di Provinsi Sulut, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Sulut. Anggota KPU Sulut Salman Selangi bersama Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon membuka kegiatan tersebut.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memaparkan norma-norma dalam Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2025, diantaranya ketentuan apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, tetentuan terkait Affirmative Action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW. Kemudian, terkait ketentuan penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/Affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, ketentuan LHKPN bagi calon PAW.  Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan. Setelah pembahasan terkait PAW, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II secara elektronik Tahun 2025. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjadi sarana informasi bagi stakeholder yang terlibat untuk dapat mempersiapkan diri dalam melakukan pemutakhiran data partai politik. Saelangi menjelaskan bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember.  “Partai politik kiranya bisa aktif dalam melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode”, tegas Saelangi. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini partai politik dapat memperoleh informasi dan pemahaman terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi, serta dapat bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat berjalan lebih baik. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Novie Runtukahu serta pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

KPU Lakukan Bimtek Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Bagi KPU Kabupaten/Kota

KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi KPU kabupaten/kota, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam proses PAW ada norma-norma hukum baru yang berlaku dalam PKPU 3 Tahun 2025 sehingga mencabut PKPU 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU 6 Tahun 2019. Peraturan yang baru ini lebih menyempurnakan kondisi di lapangan. Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan administrasi, alur pengusulan PAW, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu. Saelangi memaparkan terkait ketentuan-ketentuan, diantaranya apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, ketentuan terkait affirmative action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, serta ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW. Kemudian, dibahas pula ketentuan mengenai penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, dan ketentuan LHKPN bagi calon PAW.  Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, serta ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan. Salah satu poin yang pembahasan yang diulas secara mendalam adalah dapat dilakukannya klarifikasi jika ada keragu-raguan, informasi, atau tanggapan masyarakat terhadap calon PAW yang dapat menggunakan menggunakan media elektronik, telepon, aplikasi pengirim pesan, dan/atau panggilan video atau konferensi video. “Norma ini tidak diatur dalam PKPU PAW sebelumnya, dan saat ini menjadi dasar yang jelas bagaimana pelaksanaan klarifikasi dalam proses PAW”, ujar Saelangi. Di akhir paparannya, Saelangi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember 2025. Ia mendorong KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Partai politik untuk melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode. Adapun peserta kegiatan yang hadir merupakan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga perwakilan partai politik tingkat provinsi. Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, serta Novie Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Runtukahu selaku dan pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

FGD Bandung Kupas Tantangan dan Solusi Rekrutmen Adhoc

  Bandung, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang diselenggarakan oleh KPU RI pada 7–8 Desember 2025 di Kota Bandung. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU, Persadaan Harahap, selaku Ketua Divisi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan didampingi oleh Idham Holik yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan bahwa, melalui FGD ini , KPU mencoba mengurai dan menyelesaikan problematika Badan Adhoc saat tahapan Pemilu dan Pemilihan. Keduanya menambahkan Badan Adhoc sebagai bagian terpenting proses pemilu harus tuntas terkait integritas, kualitas diri hingga kesehatan. Dalam kegiatan ini peserta menerima materi akademisi dari Universitas Padjajaran Dr. Candradewini dan Dr. Jhon Fresly yang memberikan gambaran mengenai tantangan pembentukan Badan Adhoc dan peluang perbaikan mekanisme kerja ke depan.  Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc, mencakup evaluasi proses rekrutmen, tata kerja, hingga koordinasi kerja di lapangan. Setiap KPU Provinsi turut menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses perekrutan Badan Adhoc serta solusi, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia, dinamika seleksi administrasi, hingga tantangan teknis di wilayah tertentu , KPU Sulut yang diwakili Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon dan Kepala Subbgaian Hukum dan SDM Lidya Rantung turut memberikan masukan terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam merumuskan kebijakan perbaikan ke depan. Kegiatan FGD selama dua hari ini ditutup oleh Ketua KPU RI, Mohamad Afifuddin yang menekankan pentingnya penguatan sistem termasuk pendokumentasian dalam SIAKBA yang merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kredibiltas pemilu.

KPU Sulut Ikuti Seminar International Pemilu

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi menghadiri kegiatan International Seminar On “Implementation of the Closed-List Proportional Representation, Single Transferable Vote, Single Non-Transferable Vote, and Single-Member District Systems: Sharing Experiences from Selected Countries” yang diselenggarakan oleh KPU pada tanggal 5-7 Desember 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi oleh Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap membuka kegiatan Seminar Internasional Pemilu tersebut. Kegiatan itu membahas terkait sejarah sistem pemilu proporsional, jenis-jenis sistem pemilu, kelebihan dan kelemahan varian proporsional serta perbandingannya. Selain itu, kegiatan seminar internasional Pemilu ini dilaksanakan untuk meningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan wawasan internasional penyelenggaraan pemilu diberbagai negara. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima dan  Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU Melgia Carolina Van Harling. Adapun peserta kegiatan, antara lain Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Indonesia.

Apel Pagi KPU Sulut: Perkuat Kebersamaan dan Kekompakan dalam Pelaksanaan Tugas

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Sulut berlangsung di halaman kantor KPU Sulut pada Senin, (8/12). Apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat, Novie Runtakhu sementara bertindak selaku Pembina Apel Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM, Carles Worotitjan. Apel pagi yang dimulai pukul 08.00 Wita ini menjadi rutinitas mingguan untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan koordinasi berjalan baik sebelum memulai aktivitas tugas. Dalam arahannya, Worotitjan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Sulut atas kerja sama dalam Perayaan Natal KPU Sulut yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya bentuk perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan emosional dan kebersamaan antarpegawai. “Terima kasih atas kerja sama dan partisipasi aktif dalam Perayaan Natal KPU Sulut. Momentum seperti ini penting untuk menjaga kebersamaan tidak terkecuali bagi perayaan agama yang lain juga, kita sebagai satu keluarga besar KPU Sulut. Semoga semangat ini terus terjaga dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik,” ujar Worotitjan. Ia juga menekankan pentingnya sikap saling mendukung, saling menguatkan, serta menjaga komunikasi yang baik antarbagian. Kekompakan, lanjutnya, merupakan modal utama dalam memastikan berbagai tugas kelembagaan dapat terlaksana dengan efektif, terutama dalam mendukung peran KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

KPU Sulut Rayakan Natal 2025 dengan Sukacita dan Kebersamaan

Manado, sulut.kpu.go.id — Keluarga Besar KPU Sulut gelar perayaan Natal pada jumat (06/12) bertempat di Aula KPU Sulut. Mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, perayaan ini dirangkaikan dengan ibadah bersama yang dipimpin oleh Pendeta Julien Katerina Rotty, M.Th. Selain ibadah Bersama, terdapat berbagai penampilan dari keluarga besar KPU Sulut, mulai dari pembacaan puisi oleh Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dan performance act dari sekretariat KPU Sulut. Perayaan juga dirangkaikan dengan kegiatan diakonia kepada para petugas kebersihan yang berasal dari masyarakat diseputaran kantor,  kemudian dilanjutkan dengan acara tukar kado serta foto bersama.  Menutup seluruh rangkaian perayaan Natal ini, Sekretaris KPU Sulut, Meidy  R. Malonda menyampaiakan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. “Tema ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’ menjadi refleksi bagi kita semua bahwa segala pekerjaan dan pelayanan yang kita lakukan hendaknya berakar dari nilai-nilai keluarga. Semoga momen ini mempererat persaudaraan kita sebagai keluarga besar KPU Sulut, memberikan kekuatan serta semangat dalam menghadapi tantangan kedepan, meneguhkan kita untuk bekerja lebih professional dan penuh integritas, serta menghadirkan damai di setiap tugas dan tanggung jawab.” Ujar Malonda.