KPU Lakukan Bimtek Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Bagi KPU Kabupaten/Kota
KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi KPU kabupaten/kota, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam proses PAW ada norma-norma hukum baru yang berlaku dalam PKPU 3 Tahun 2025 sehingga mencabut PKPU 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU 6 Tahun 2019. Peraturan yang baru ini lebih menyempurnakan kondisi di lapangan. Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan administrasi, alur pengusulan PAW, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu.
Saelangi memaparkan terkait ketentuan-ketentuan, diantaranya apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, ketentuan terkait affirmative action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, serta ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW.
Kemudian, dibahas pula ketentuan mengenai penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, dan ketentuan LHKPN bagi calon PAW.
Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, serta ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan.
Salah satu poin yang pembahasan yang diulas secara mendalam adalah dapat dilakukannya klarifikasi jika ada keragu-raguan, informasi, atau tanggapan masyarakat terhadap calon PAW yang dapat menggunakan menggunakan media elektronik, telepon, aplikasi pengirim pesan, dan/atau panggilan video atau konferensi video. “Norma ini tidak diatur dalam PKPU PAW sebelumnya, dan saat ini menjadi dasar yang jelas bagaimana pelaksanaan klarifikasi dalam proses PAW”, ujar Saelangi.
Di akhir paparannya, Saelangi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember 2025. Ia mendorong KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Partai politik untuk melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode.
Adapun peserta kegiatan yang hadir merupakan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga perwakilan partai politik tingkat provinsi.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, serta Novie Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Runtukahu selaku dan pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.