
Manado, sulut.kpu.go.id_ – KPU Sulut melaksanakan Rapat Tim Asesor Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang digelar di Aula Kantor KPU Sulut, Selasa (23/07). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Rapat dibuka Sekretaris KPU Sulut yang sekaligus menjabat Ketua Tim Asesor KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam sambutannya Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarbagian dalam proses pengisian dokumen penilaian. “Pengisian Kertas Kerja dan Penilaian Kerja membutuhkan keterlibatan aktif seluruh bagian. Ini bukan pekerjaan satu unit saja, tapi tanggung jawab bersama untuk memastikan penilaian berjalan optimal,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, pada kesempatan itu memaparkan tahapan penilaian mandiri, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan. Ia juga memberikan penjelasan teknis mengenai pengisian Kertas Kerja dan Penilaian Kinerja KPU yang menjadi bagian penting dalam proses ini. Turut hadir, Kabag Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP KPU Sulut.