Berita Terkini

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berintegritas KPU Sulut Ikuti Rakor Nasional

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh KPU secara hybrid. (08/07). Dalam arahannya Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menegaskan agar KPU sebagai penyelanggara pemilu menjunjung tinggi perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya penerapan pedoman teknis yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam menjaga integritas dan tanggung jawab moral seluruh penyelenggara. “Kita harus menjaga hal-hal yang berdampak besar dalam menjaga integritas. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga membentuk lingkungan kerja yang sehat dan beretika,” ujar Afifuddin. Selanjutnya Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa kode etik mencakup aspek profesional sekaligus pribadi sebagai Anggota KPU. Sementara itu, Parsadaan Harahap juga mengingatkan untuk tidak sekadar berbicara tentang pencegahan, tetapi menunjukkan komitmen nyata dalam perilaku sehari-hari. Disisi lain, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna juga menekankan pentingnya peran Satgas PPKS melaksanakan sosialisasi berkelanjutan hingga penciptaan ruang aman dan nyaman bagi pelapor. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal seperti perwakilan Kementerian PPPA, Komnas perempuan, dan DKPP RI. Turut hadir pada kegiatan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Salman Saelangi didampingi Sekretaris, Meidy Malonda serta Seluruh Pejabat Struktural Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di KPU Sulut.

KPU Sulut hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Utara mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI lewat zoom meeting. (07/07) Kegiatan ini dihadiri langsung oleh KPU RI dan Bawaslu RI yang membahas terkait laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2024 serta RAPBN TA 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026. (07/07) Pada pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menyampaikan pagu anggaran tahun 2025 dan pagu anggaran tahun 2026 beserta rinciannya sesuai dengan jenis belanja, kegiatan serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI sebagai bahan pendukung rapat pembahasan RAPBN tahun 2026 mendatang Dalam RDP ini, hadir secara daring, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Pejabat Struktural eselon III dan pejabat Fungsional KPU Provinsi Sulawesi Utara.  

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025

  Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 pada Kamis, 4 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Dalam sambutannya, Poluan menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB saat ini berpedoman pada ketentuan yang ada, meskipun Undang-Undang Pemilu sedang dalam proses perubahan. “Apakah nanti dalam perubahan undang-undang itu data pemilih berkelanjutan masih akan digunakan, kita belum tahu. Maka mari kita tunggu bersama,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan PDPB adalah untuk memelihara dan memperbaiki data pemilih dari pemilihan terakhir secara berkelanjutan. "Kepentingan akhirnya tentu saja adalah untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Tahun 2029," tambahnya. Pelaksanaan pleno ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 25 PKPU tersebut, KPU provinsi diwajibkan melaksanakan rekapitulasi secara terbuka dengan menggunakan formulir A-Rekap Provinsi PDPB dan A-Rekap Provinsi Perubahan PDPB. Lebih lanjut, dalam ketentuan ayat (4) Pasal 25 disebutkan bahwa KPU Provinsi dapat mengundang KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, dinas yang menangani administrasi kependudukan, serta instansi terkait lainnya untuk turut hadir dalam rapat. Dalam kesempatan ini, peserta yang hadir juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas data yang disampaikan, terutama jika terdapat permasalahan atau data yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. "Masukan tersebut akan kami tindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku, dengan syarat dilengkapi dokumen pendukung yang valid dan akurat," tegas Poluan. Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Turut hadir pula Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta operator/admin Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang menyampaikan data rekapitulasi PDPB di masing-masing wilayah. Rapat berlangsung secara terbuka dan interaktif dengan semangat sinergi antarlembaga guna mendukung terwujudnya data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi utama pemilu yang demokratis dan kredibel.  

Penguatan Tupoksi Hukum dan Pengawasan, KPU Sulut Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2025

Manado – sulut.kpu.go.id — KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Triwulan II – Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Teknis KPU Kabupaten/Kota se- Sulut, pada Selasa (1/7/2025). Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon. Dalam arahannya, Tinangon menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab kelembagaan tidak berhenti pada saat pelaksanaan pemilihan saja,  melainkan harus terus berjalan karena KPU merupakan lembaga permanen. “Evaluasi ini penting untuk mengukur kinerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi KPU. Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan dan pelaporan berjalan sesuai standar ,” ujar Tinangon. Lebih lanjut Tinangon mengingatkan kembali enam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama Divisi Hukum dan Pengawasan, di antaranya telaah hukum dan advokasi, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan kode perilaku oleh badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu Tinangon juga menekankan pentingnya pelaporan kinerja oleh KPU Kabupaten/Kota, yang mencakup penyusunan keputusan, pelaksanaan SPIP, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta kegiatan telaah dan advokasi hukum. “Kita perlu memperkuat pengarsipan dokumen hukum serta membangun perpustakaan JDIH di setiap kantor KPU. Ruang yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menyediakan literatur hukum yang memadai. Perbanyak koleksi buku, agar dokumentasi hukum kita bisa diakses dengan mudah dan menjadi referensi,” tambahnya. Rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara terkait capaian kinerja, kendala yang dihadapi, rencana perbaikan untuk semester berikutnya, serta laporan anggaran divisi hukum dan pengawasan.  Turut hadir dari jajaran Sekretariat KPU Sulut diantaranya Kabag Teknis dan Hukum Carles Worotitjan, Pejabat Ahli Madya Raymond Mamahit dan Kasubbag Hukum Christie Talumewo serta staf bagian Hukum.

KPU Sulut Dorong Optimalisasi Media Sosial dan Penguatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut terus berkomitmen dalam penguatan lembaga melalui optimalisasi media sosial dan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di masa pasca pemilu. Dua hal tersebut menjadi hal penting yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Periode Semester I Tahun 2025 yang dilangsungkan secara daring pada hari Selasa (01/07). Dalam arahannya, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Awaluddin, menyampaikan pentingnya seluruh jajaran KPU, tingkat provinsi Sulawesi Utara maupun kabupaten/kota, untuk tetap aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik. Media sosial dinilai mampu menjadi kanal efektif untuk menyampaikan narasi positif, yang pada akhirnya dapat memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kinerja KPU. Lebih lanjut, Ia menegaskan pentingnya pembekalan dan pelibatan ASN baru, baik CPNS maupun PNS, dalam berbagai kegiatan pendidikan pemilih, termasuk di sekolah-sekolah dan dalam kerja sama dengan pemerintah daerah, seperti pada pemilihan kepala desa. Menurutnya, pelibatan aktif ASN baru akan memperkuat peran KPU Sulut dalam membangun budaya demokrasi. Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, juga menekankan pentingnya optimalisasi SDM di seluruh lapisan KPU Sulut. Ia menggarisbawahi perlunya orientasi tugas bagi ASN baru serta peningkatan kapasitas pasca pemilu melalui evaluasi program, reformasi tata kelola SDM, dan penyusunan laporan akhir kegiatan. “Kita harus memaksimalkan pemanfaatan SDM yang tersedia, dengan tetap memperhatikan regulasi pemerintah,” tegas Malonda. Dengan berbagai langkah tersebut, KPU Sulut berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus membangun kelembagaan yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap dinamika demokrasi di masa mendatang. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Para Kepala Sub Bagian yang membidangi Partispasi Masyarakat dan SDM pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se - Sulawesi Utara.