Berita Terkini

KPU Sulut hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 

Bali, sulut.kpu.go.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi bersama Kasubag Teknis Penyelenggara Novie Runtukahu dan Operator Simpaw Endra Paendong menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal  28 - 30 Oktober 2025 di Vouk Hotel and Suites Bali. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Idham Holik didampingi Karo Teknis Melgia Carolina Van Harling.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan rumusan kebijakan, tata cara dan prosedur penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang nantinya akan diundangkan. 

Bimbingan Teknis yang berlangsung selama 3 (tiga) hari di Nusa Dua Selatan, menghadirkan pemateri Eka Sastra Efendi selaku Kasubdit Wilayah Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, I Gusti Ngurah Wiryanata selaku Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Dewa Gede Indira Mahardika, selaku  Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, dan Teguh Widodo yang mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini barengi dengan Bimbingan Teknis Tata Cara serta Prosedur Penggunaan Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw) kepada operator.

Kegiatan Bimbingan Teknis Tata cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di tutup oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

"KPU Provinsi se-Indonesia diharapkan untuk melakukan bimbingan teknis yang sama kepada KPU Kabupaten/Kota pasca diundangkan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota" tutur Afifuddin dalam penutupan bimtek.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali