Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Bukti KPU Sulut Konsisten Taat pada Regulasi
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/1).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu. Adapun agenda sidang saat ini adalah mediasi lanjutan yang dilanjutkan dengan tahapan adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal.
Sengketa informasi yang diregistrasi dengan nomor registrasi :001/I/KIPSulut-PSI/2026, yang dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak.
Adapun Pemohon Sengketa Informasi Publik yakni LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara.
Dalam sidang adjudikasi awal ini, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan awal dengan agenda meminta penjelasan dari Pemohon dan Termohon terkait alasan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi.
Sidang Adjudikasi akan dilanjutkan 7 hari kedepan, dengan agenda penyampaian dan pembacaan tanggapan serta bukti dari Termohon (KPU Sulut).
Kehadiran KPU Sulut dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi. Ini adalah bentuk konsistensi kita untuk patuh pada regulasi," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon kepada Tim Bakohumas KPU Sulut usai menghadiri sidang.
Mendampingi Tinangon, nampak hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda selaku atasan PPID, didampingi PPID KPU Sulut Winda Tulangow, Kabag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Charles Worotitjan dan Kasubag Hukum Christie Talumewo.