KPU Sulut Ikuti FGD Peluang Penerapan Special Voting Arrangement
Tangerang, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut turut ambil bagian dalam kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) bertajuk Peluang Penerapan Pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement/SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Kabupaten Tangerang (2-4/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Sulut diwakili oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi. Kehadiran keduanya merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan serta memperkaya perspektif daerah dalam merumuskan kemungkinan pengaturan pemungutan suara khusus pada pemilu mendatang.
“peluang penerapan pemungutan suara khusus (special voting arrangemnet) menjadi salah satu bahasan penting karena penerapan ini sangat dibutuhkan pada pengelolaan pemilu”, Ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin pada pembukaan FDT.
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan hasil evaluasi dari pemilu sebelumnya masih banyak kekurangan dan tantangan yang perlu dibahas untuk metode apa yang paling efisien baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Hal ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas serta keragaman sosial dan budaya yang sangat besar.
Selain itu Idham menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjamin melalui penyediaan berbagai mekanisme yang memungkinkan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya, sehingga SVA dapat menjadi salah satu opsi strategis untuk memperluas akses pemilih, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan hadir langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia pada dasarnya telah memiliki fondasi awal penerapan SVA dalam praktik pemilu, seperti keberadaan TPS lokasi khusus, TPS luar negeri, serta mekanisme kotak suara keliling. Berbagai skema tersebut dinilai dapat menjadi pijakan awal dalam mengembangkan pengaturan pemungutan suara khusus yang lebih komprehensif ke depan.
FDT ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Ikhsan Darmawan dari Universitas Indonesia, Rizqan Kariema Mustafa dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Heroik Pratama dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Supriyadi selaku Tenaga Ahli KPU.
Para narasumber dalam diskusi tersebut sepakat bahwa penerapan SVA harus dirancang secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas pemilu. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain perlindungan kerahasiaan suara pemilih, pencegahan potensi kecurangan seperti double voting, mekanisme autentikasi pemilih yang kuat, audit independen, serta pelaksanaan uji coba secara bertahap sebelum diterapkan dalam skala nasional.
Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Idham Holik.
Turut hadir Deputi Teknis KPU Eberta Kawima, Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU para Ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, serta tenaga ahli Sekretariat Jenderal KPU.