Berita Terkini

Perkuat Keterbukaan Informasi dan Zona Integritas, KPU Sulut Gelar Rakor

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi, dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 pada Jumat, (13/04) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi, dan Pendidikan Pemilih, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Kepala Subbagian Hubungan, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. 

Membuka rangkaian kegiatan, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga dokumen-dokumen milik KPU menghadapi berbagai tantangan eksternal yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik. Selain itu, penerapan Zona Integritas diharapkan dapat berjalan selaras hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber, Mohammad Farid Rumdana, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, yang menyampaikan materi mengenai peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, sekaligus memberikan penguatan terkait pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua,Anggota dan Sekretaris KPU Sulut yang hadir turut memberikan arahan dan materi juga dalam kegiatan tersebut.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam arahannya, mengingatkan pentingnya Pembangunan Zona Integritas dan juga menegaskan peran aktif Pembina PPID dalam mewujudkan pengelolaan serta pelayanan Informasi Publik yang lebih baik. 

Meidy Tinangon, yang mengingatkan bahwa setiap kegiatan dalam pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan melalui perencanaan yang matang, khususnya dalam penyusunan rencana kerja.

Sementara itu, Lanny Ointu, dalam arahannya mengajak seluruh jajaran menjaga nama baik institusi melalui pemanfaatan media sosial secara bijak. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola juga mengingatkan agar seluruh jajaran KPU berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait dokumen informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi alur permohonan informasi dan pengajuan keberatan agar masyarakat dapat memahami prosedur pelayanan informasi di lingkungan KPU.

Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan penyamaan persepsi atas setiap permohonan informasi lewat PPID sebagai upaya mitigasi terjadinya sengketa informasi. Malonda juga mengingatkan agar pembangunan Zona Integritas (WBK dan WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Sulawesi Utara dapat terlaksana sesuai dengan rencana. 

Turut hadir dalam kegiatan, Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta staf terkait di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali