Koordinasi Penataan Dapil, KPU Sulut Terima Kunjungan Kerja DPRD Boltim
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di Kantor KPU Sulut, Sabtu (13/3), membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil).
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota Salman Saelangi serta Awaluddin Umbola, didampingi oleh Sekretaris Meidy Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan.
Tim DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kader Bachmid yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur periode sebelumnya mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini selain sebagai ajang silahturami, juga dalam rangka komparasi penyesuaian regulasi kepemiluan sehubungan dengan rencana perubahan Undang-Undang Pemilu, dan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penataan dapil serta implikasinya terhadap representasi politik masyarakat di daerah. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Dalam pertemuan tersebut, Salman Saelangi menjelaskan bahwa dalam proses penataan dapil terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas sosial, serta kesinambungan wilayah. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman utama agar pembagian dapil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat.
Selain itu, dijelaskan bahwa perubahan dapil dimungkinkan terjadi apabila terdapat dinamika yang memengaruhi komposisi penduduk maupun struktur wilayah, seperti pertumbuhan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, ataupun perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, penataan dapil memerlukan kajian yang komprehensif dengan berbasis pada data kependudukan yang akurat serta analisis terhadap perkembangan wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Awaluddin Umbola menyampaikan bahwa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang merupakan produk pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri menjadi basis utama dalam menentukan jumlah penduduk setiap wilayah. Tanpa DAK2 yang akurat, penataan dapil dapat menghasilkan ketimpangan representasi politik. Selain itu, DAK2 menjadi intrumen yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penataan dapil.
Selain pembahasan mengenai penataan dapil, diskusi juga menyinggung aspek lain dalam penyelenggaraan pemilu seperti penguatan partisipasi publik, keamanan penyelenggaraan, serta pelaksanaan tahapan pemilu. Namun demikian, isu penataan dapil menjadi perhatian utama mengingat dampaknya yang langsung terhadap sistem keterwakilan politik dalam lembaga legislatif.