
Bahas Data Pemilih Loksus dan DPTb 4 Alasan Kategori Pindah Memilih, KPU Sulut Gelar Rakor Bersama Lapas/Rutan dan KPU Kabupaten/Kota
Manado, sulut.kpu.go.id Sesuai dengan ketentuan pasal 179 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 bahwa Daftar Pemilih di lokasi khusus adalah Daftar Pemilih yang telah disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Pemilih Pada TPS Lokasi Khusus Tahap II dan DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 31 Januari 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Steffen Stevanus Linu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Bapak Moh. Ilham Agung Setyawan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang diwakili oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol. Bapak Mugi Sekar Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Asisten Intelijen Bapak Marthen Tandi dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara Bapak Christodharma Sondakh.
Rakor di buka oleh Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dalam sambutannya Ointu menyampaikan data pemilih yang pindah masuk dan pindah keluar yang telah direkap oleh 7 Kab/Kota terdapat lokasi khusus. Ointu juga mengarahkan agar KPU Kab/Kota lebih giat berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab di lokasi khusus untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih terdaftar dalam DPT data pemilih pada TPS Lokasi Khusus dalam rangka memberikan pelayanan bagi pemilih di lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya. “Pemilih pindah keluar dan pemilih pindah masuk di lokasi khusus diperiksa dan dipastikan data pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id dan memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP-el/KK dengan alamat lokasi TPS pemilih menggunakan hak pilihnya untuk mendapatkan jumlah jenis suara yang akan diberikan hari pemungutan suara”jelas Ointu.
Lanjut Ointu juga menyampaikan bahwa DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain di buktikan dengan Surat Tugas, sakit/di rumah sakit artinya Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap, bencana alam yaitu tertimpa bencana alam, narapidana artinya menjadi tahanan rutan atau lapas. Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memandu acara untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih Kabupaten/Kota memaparkan sejauh mana pelayanan pindah memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPT di Lokasi Khusus. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Prov Sulut Awaluddin Umbola, Sekretaris KPU Prov Sulut Lucky F. Majanto dan Kepala Lapas juga Kepala Rutan yang ada TPS Lokasi Khusus yaitu : Rutan Kelas IIA Manado, Lapas Kelas IIB Tondano, Lapas Kelas III Amurang, Lapas Kelas IIA Manado, Lapas Kelas IIB Bitung, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon, Lapas Kelas IIB Kotamobagu. (AT/ed.CT)