
Di Rakor Bawaslu, Tinangon Bahas Teknik Beracara PHPU di Mahkamah Konstitusi
Minahasa Utara, sulut.kpu.go.id- Senin, 18 Maret 2024, Bawaslu Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Data yang bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Rapat tersebut diadakan di Hotel Sutan Raja di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk perwakilan dari partai politik, lembaga pemantau pemilu, dan pemerintah daerah.
Pada Rakor tersebut Bawaslu Sulut turut mengundang komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon untuk menjadi salah satu narasumber dengan topik bahasan tentang Teknik Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya Tinangon membahas teknik beracara yang relevan dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu tahun 2024. Tinangon menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dam Peraturan MK.
Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK. "KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon," ungkap Tinangon.
Objek sengketa PHPU MK menurut Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang memengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dirinya berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hukum acara PHPU di MK.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)