Berita Terkini

Internalisasi PKPU 4 Tahun 2022, KPU Sulut Jamin Verifikasi Parpol Sesuai Aturan

Manado, sulut.kpu.go.id – Tahapan verifikasi partai politik harus berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.  Memastikan hal ini, KPU Sulut melaksanakan internalisasi pada Komisioner, PNS dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Sulut, di Aula Kantor KPU Sulut, Rabu (27/7/2022).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar Komisioner, PNS dan PPNPN memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan aturan main tersebut. 


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, menegaskan, Komisioner dan Sekretariat KPU Sulut wajib memahami substansi norma dalam PKPU yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu. 


“Kita semua terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk verifikasi partai politik,” ucap dia.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi, mengatakan, memahami PKPU ini akan sangat membantu dalam menyosialisasikan secara benar kepada pihak-pihak terkait.  


Rapat dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Grace Tamba serta dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, para Pejabat Struktural serta seluruh Staf Pelaksana dan PPNPN. (Steify/Ed:GW/Foto by Wale Pemilu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali