Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut gelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Aula Kantor KPU Sulut.


Rakor ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Parmas, Verifikator utama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. 


Pelaksana Harian Ketua KPU Sulut, Lanny Ointu membuka Rakor tersebut. Dalam sambutannya Ointu mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi. Selanjutnya, dia menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mengetahui progres verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. 


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan sangat penting untuk mempelajari dan menginternalisasi regulasi verifikasi administrasi supaya setiap keputusan yang dibuat sudah sesuai aturan. “Kami harapkan peran Divisi Hukum dan Pengawasan untuk membackup Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam proses tahapan verifikasi administrasi termasuk tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Tinangon


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan memaparkan materi mengenai perbandingan ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022. 


“KPU Kabupaten/Kota harus intens melaporkan perkembangan pekerjaan verifikasi administrasi ke KPU Sulut,” ucap Momongan  Turut hadir dalam rakor ini Pejabat Struktural Eselon III dan jajaran sekretariat KPU Sulut yang tergabung dalam Tim Helpdesk.

 

(Steify, Ed:GW, Foto by WalePemilu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali