Berita Terkini

KPU Sulut hadiri Rakor Rekapitulasi dan Evaluasi DPTb Tahap III Pemilu Tahun 2024

Bali ~ sulut.kpu.go.id, KPU Prov Sulut  hadir dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap III Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Bali, Rabu (17/1/2024).


Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi datin, Kepala Bagian  / Kepala Sub Bagian yg membidangi Data Informasi 38 KPU Provinsi se indonesia, dan admin/operator Sidalih se-Indonesia.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos Betty menekankan jajaran Divisi Data dan Informasi se-Indonesia untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melayani pindah memilih karena pendataan pindah memilih yang dilakukan melalui SIDALIH menjadi langkah KPU dalam melindungi hak pilih pemilih.

Hal ini disampaikan Betty saat membuka Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024 di Bali, Rabu (17/1/2024).

"Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk jumlah TPS baik reguler maupun TPS lokasi khusus menjadi dasar untuk penetapan jumlah KPPS yang direkrut begitu juga dengan logistik, sesuai jumlah pemilih per-TPS ditambah 2%,"ucap Betty.

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber : Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron yang menyampaikan terkait maksud dan tujuan kegiatan ini, yakni  menindaklanjuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peratukan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilu  dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Memperhatikan Surat Ketua KPI Nomor 695/PL.O1-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Surat Ketua Nomor 807/PL.01-SD/14/2023 perihal kondisi tertentu dalam Penyusunan DPTb.
 

Sebelum ditutup, ditegaskan kembali bahwa mengurus pindah memilih sudah berakhir tanggal 15 Januari 2024 lalu, Diharapkan jajaran kpu ditingkat kabkota tidak lagi menerima permintaan pindah memilih. kecuali untuk 4 alasan yang masih dibuka sampai tanggal 7 Februari 2024. (endah/ed winda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 106 kali