
KPU Sulut Ikut Training of Trainer Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Tahun 2022
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut mengikuti Training of Trainer (ToT) Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 secara daring, kamis, 7 Juli 2022. Kegiatan tersebut didasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 767/ORT.07-Und/01/2022.
Kegiatan ToT ini, dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI Nur Syafaat. Dalam sambutan Syafaat menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini, sebagai panduan dalam Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
Tenaga Ahli SDM dan Reformasi Birokrasi KPU RI Windra Subekti, sebagai narasumber memaparkan secara rinci teknis tata cara pengisian form penilaian LKE tahun 2022 dan menjelaskan dimana penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi menggunakan prinsip Total Quality Manajemen (TQM), digunakan sebagai metode untuk penilaian serta analisis menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah, ada 8 kategori yaitu : Fokus pada pelanggan, keterlibatan pegawai secara keseluruhan, pemusatan perhatian pada proses, system yang terintegritas, pendekatan strategis dan sistematik, peningkatan berkesinambungan, keputusan berdasarkan fakta dan komunikasi.
Adapun peserta ToT, terdiri dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Gorontalo, Maluku, Papua Barat dan Kepulauan Riau.
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuti, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Winda Tulangouw dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Jan Kumaunang mengikuti dengan fokus kegiatan ToT tersebut. (Christie/ed.JK)