Berita Terkini

KPU Sulut Komitmen Lindungi Hak Pilih Warga Negara

Manado, kpu.sulut.go.id– KPU Sulut berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Hal tersebut disampaikan  Anggota KPU Sulut Lanny Ointu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulut di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (21/11).
Dalam pemaparan materi, Ointu menjelaskan mengenai Tahapan Pemilu 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU Sulut yaitu pengadaan logistik Pemilu dan persiapan Kampanye Pemilu serta tahapan pendataan daftar pemilih pindahan.
Selain itu, Ointu juga menegaskan syarat menjadi pemilih yaitu warga negara yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 14 Februari 2024, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 
“Kami berharap kedepannya, koordinasi antara KPU sulut dan Disdukcapil Sulut bisa berjalan dengan baik termasuk sinkronisasi data pemilih non KTP-el agar seluruh pemilih bisa  menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el pada saat pemungutan suara”, ungkapnya
Adapun peserta Rakor ini, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. (RP/Ed:NR foto by Wale Pemilu).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali