Berita Terkini

KPU Sulut Terus Mantapkan Sistem Pengendalian Internal

Sebagai upaya mitigasi terhadap risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan tugas dan kewajiban serta pelaksanaan tahapan dan program, maka KPU Sulut terus konsisten melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). 

Konsistensi tersebut nampak dalam pelaksanaan Rapat Satgas SPIP KPU Sulut, Rabu, 10 Agustus 2022.

Agenda utama rapat adalah pembahasan hasil evaluasi Inspektorat KPU terhadap pelaporan kartu kendali periode Januari sampai April 2022, dan pembahasan kartu kendali periode Juli 2022.

Pelaporan kartu kendali SPIP merupakan salah satu wujud implementasi SPIP oleh KPU Sulut. Aktivitasnya dimulai dengan pengisian, pengumpulan, pembahasan dan  pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan. 

Pelaporan kartu kendali dilakukan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, kemudian dari KPU Provinsi ke KPU RI melalui Inspektorat KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Pembina Satgas SPIP, Meidy Tinangon dalam rapat tersebuy meminta agar supaya pelaporan kartu kendali jangan hanya dilihat dari aspek ketersediaan, tetapi wajib dari substansinya. 

Tinangon juga menyampaikan pelaporan kartu kendali SPIP KPU Sulut serta KPU Kabupaten/Kota harus diperhatikan detail dan diperbaiki yang belum sesuai. 

“Kartu kendali SPIP yang dilaporkan harus lengkap dan sesuai,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Sulut yang juga Ketua Tim Kerja Satgas SPIP KPU Sulut Pujiastuti memaparkan uraian hasil monitoring dan evaluasi kartu kendali SPIP pada KPU wilayah Sulut bulan Januari sampai April 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI. 

Pujiastuti menyampaikan hasil presentese penyampaian Kartu Kendali SPIP KPU wilayah Sulut sebesar 91,68%. 

Diuraikan juga beberapa catatan dan rekomendasi hasil evaluasi yang harus diperbaiki kedepan.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sulut yang juga Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas SPIP, Ardiles Mewoh. 
Dalam arahannya Mewoh mengingatkan tanggung jawab Satgas SPIP KPU Sulut untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa Unit Kerja wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 

“Satgas SPIP harus konsern pada kualitas Kartu Kendali SPIP dan ketepatan waktu pelaporannya,” kata Mewoh. 

Rapat yang dipandu Sekretaris Tim Kerja Satgas SPIP Carles Worotitjan, membahas evaluasi terhadap kegiatan pengendalian internal, dalam hal ini kartu kendali SPIP dan menyusun rencana program.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Tim Pengarah Satgas Salman Saelangi, Wakil Sekretaris Tim Kerja Satgas Meidy Malonda, Koordinator Bidang dan Anggota Tim Kerja Satgas SPIP KPU Sulut. (Bb/Ed.GT/Foto by WalePemilu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 161 kali