.jpg)
Parpol Bisa Ganti Bakal Calon pada Masa Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi
Manado, sulut.kpu.go.id – Partai Politk bisa mengganti Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi pada rapat koordinasi Tahapan Masa Pencermatan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik bersama Partai Politik di Aula Kantor KPU Sulut, pada hari Senin (25/9).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Poluan menekankan betapa vitalnya tahapan ini dalam mendukung proses pemilu yang transparan dan adil. Poluan juga mengingatkan, partai politik mengenai tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD yang dimulai dari tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. “KPU Sulut juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai standar yang berlaku" ujar Poluan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, dalam pemaparan materi, menyampaikan, rancangan DCT dapat dilakukan perubahan pada a. tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, b. nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, c. calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau d. mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara.
Selain itu, Saelangi juga menjelaskan mengenai tata cara pelaporan Dana Kampanye oleh partai politik Peserta Pemilu mulai dari Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penrimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Turut Hadir pada rakor itu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinagon, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit dan Steffen Linu, Plh Sekretaris KPU Sulut Raymond Mamahit serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan (RP/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).