
Pelayanan Helpdesk Verifikasi Parpol Harus Sesuai SOP
Manado, sulut.kpu.go.id – Untuk menyeragamkan standar pelayanan konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu serta fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. KPU Sulut melaksanakan rapat koordinasi Helpdesk Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) potensi sengketa dan pelanggaran tahapan Verifikasi Partai Politik dengan melalui aplikasi zoom meeting pada hari selasa, (03/08/2022).
Rapat dibuka Plh. Ketua KPU Sulut Salman Saelangi didampingi Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Meidy Tinangon.
Dalam sambutan, Saelangi menekankan pentingnya memahami substansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan surat KPU RI mengenai helpdesk pendaftaran dan verifikasi partai politik. Selanjutnya, dia mengatakan helpdesk di KPU kabupaten/kota harus dipersiapkan dengan matang dan pelayanannya harus maksimal.
Selain itu, Saelangi berharap KPU Kabupaten/Kota untuk menganalisa dengan kritis potensi sengketa dan pelanggaran yang bisa terjadi saat tahapan verifikasi partai politik.
“Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan dalam arahannya menegaskan pelaksanaan helpdesk pelayanan fasilitasi kepada partai politik calon peserta pemilu terkoordinir, komisioner wajib memiliki pemahaman dan jawaban yang sama. Selanjutnya, Momongan menambahkan pelayanan helpdesk berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan standar operational procedure (SOP).
Agenda dilanjutkan dengan pembahasan DIM potensi sengketa dan pelanggaran tahapan pendaftaran verifikasi partai politik. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon mengatakan helpdesk merupakan langkah KPU untuk mengatasi masalah hukum, menurutnya helpdesk bermanfaat dalam menghadapi sengketa, baik pelanggaran adminstrasi maupun pelanggaran hukum.“Kita buat langkah mitigasi untuk meminimalisir kesalahan atau potensi masalah yang akan terjadi,” kata Tinangon.
Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota bergantian mempresentasikan (DIM) potensi sengketa dan pelanggaran tahapan pendaftaran verifikasi partai politik.
Adapun peserta rapat, Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota.
Hadir mengikuti rapat itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Hukum dan SDM, Pelaksana Bagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Sulut.
(Febry/Ed:GW:Photo by WalePemilu)