Berita Terkini

Pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara

Manado - sulut.kpu.go.id Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birograsi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara Senin (15/5).

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Prov Sulut dengan saksi - saksi yang terdiri dari Bapak Fatkhuri S.H., sebagai Asisten Pengawasan Kejati SULUT, Ibu Meilany Fransisca Limpar, S.H., M.H sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan SULUT, Bapak Kombes Polisi Bayu, S.IK., yang mewakili Polda Sulut.  Untuk Penandatanganan Piagam Ikrar dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas juga ditanda tangani oleh Pimpinan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pejabat dan Pegawai KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 288 kali