
PENGAJUAN USULAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA PEMILIHAN TAHUN 2020
Memerhatikan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Sulawesi Utara untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat
pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor : 461/PL.02.4-PU/71/Prov/X/2020