Pengumuman/SE

Pengaturan Honorium Penyelenggara PEMILU

Sehubungan dengan pengaturan pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Bupati/Wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 674 kali