Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado,1 Desember 2020, Dengan Memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2O20 serta menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VII/2O20 maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.

Berikut pengumuman nomor ;

192/PL.02.4-Kpt/71/Prov/XI/2020 Klik Disini 

553/PL.2.04-PU/71/Prov/XI/2020 Klik Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali