
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020
Manado 24, September 2020. Memperhatikan pasal 70 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 139/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
- Surat Keputusan Nomor : 139/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. KLIK DISINI
- Pengumuman Nomor : 390/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara KLIK DISINI