Berita Terkini

Perkuat Data Pemilih, KPU Sulut Gelar Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran KPU RI No. 17 Tahun 2022

Manado, sulut.kpu.go.id – Perkuat Data Pemilih, KPU Sulut gelar Rakor tinjut SE KPU RI No 17 Tahun 2022

Selasa, 21 Juni 2022, KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulut mengadakan rapat secara daring yang bertempat di ruangan rapat KPU Sulut. Rakor  ini bertujuan untuk mengetahui progres pencermatan dan tindaklanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri RI  yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Dalam sambutannya, Mewoh mengingatkan sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar semua KPU Kabupaten/Kota membaca, mempelajari dan memahami serta menindak lanjuti sesuai isi surat edaran yang diturunkan oleh KPU RI.  

Selanjutnya, Mewoh menyampaikan bahwa SE No 17 tahun 2022 ini adalah bagian dari DPB yang sudah dikerjakan sampai bulan Juni 2022 yang sudah di rekap secara berjenjang dan kemudian di padankan dengan data dari Kemendagri.

“Tahapan sudah dimulai tapi tentu perlu diperhatikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan di laksanakan sesuai jadwal yaitu di bulan Oktober tahun 2022”Ujar Mewoh

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon dalam arahannya menegaskan bahwa jangan ada lagi yang salah menginterpretasikan langkah-langkah untuk menindak lanjuti dari surat edaran dari KPU RI, untuk itu di harapkan KPU Kabupaten/Kota dapat menyamakan persepsi dan apa yang di jelaskan oleh KPU Provinsi itu juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dengan meminta progress tindak lanjut dari surat edaran nomor 17 tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan yang sudah dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner beserta jajaran sekretariat Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Ipung/ed.LA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 283 kali