Guna Penguatan Kapasitas SDM Untuk Pembangunan Zona Integritas, KPU Sulut Laksanakan Rapat Koordinasi
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPU dalam rangka pembangunan Zona Integritas, pengawasan pengelolaan keuangan Pilkada 2024, serta percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula KPU Sulut selama dua hari, Senin–Selasa (15–16/12).
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam sambutannya, Tinangon menekankan bahwa faktor utama dalam pengisian Maturitas SPIP adalah kualitas SDM, baik di lingkungan Sekretariat maupun jajaran Komisioner. Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah kendala, khususnya dalam penempatan eviden atau bukti dukung yang tidak sesuai dengan indikator penilaian pada lembar kerja.
“Masih terdapat kabupaten/kota yang mengunggah eviden tidak sesuai dengan poin penilaian. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar pengisian Maturitas SPIP dapat dilakukan secara tepat dan akurat,” ujarnya.
Tinangon juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan bimbingan teknis secara mandiri di satuan kerja masing-masing guna meminimalisir kesalahan dalam pengisian lembar kerja Maturitas SPIP.
Disisi lain Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan SDM, khususnya dengan adanya CPNS dan PPPK, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap satuan kerja. Menurutnya, kondisi pasca tahapan Pilkada menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk menghadirkan inovasi dan penguatan kinerja kelembagaan.
“Dalam kondisi non-tahapan, diperlukan inovasi dan peran aktif pimpinan, khususnya ketua, sebagai fasilitator bagi seluruh komisioner agar kinerja kelembagaan tetap optimal,” ujar Awaluddin.
Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, menyampaikan arahan terkait pembangunan Zona Integritas. Ia menegaskan bahwa upaya menuju Zona Integritas harus diwujudkan melalui pelayanan yang bebas dari praktik korupsi serta didukung oleh kelengkapan administrasi dan dokumentasi kegiatan yang tertib, lengkap, dan rinci.
“Kelengkapan dokumen dan dokumentasi merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi kinerja kelembagaan,” jelas Malonda.
Kegiatan Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Inspektorat KPU RI yang disampaikan oleh Maruhum Pasaribu.
Hari kedua Rakor dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, dengan agenda pembahasan teknis pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Dalam sesi tersebut ditegaskan bahwa kesesuaian antara poin penilaian dan bukti dukung yang diunggah menjadi kunci utama dalam proses evaluasi.
Peserta Rakor yakni Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi SDM dan Parmas , Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Kepala Subbagian SDM dan Parmas, serta operator Zona Integritas KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.
Turut hadir Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi