KPU Sulut Gelar Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP
KPU Sulut melaksanakan Rapat Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III Tahun 2025 melalui Zoom Meeting pada Kamis, (8/1).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya, Tinangon menegaskan bahwa Laporan SPIP Tahunan harus disusun secara lengkap dan sesuai dengan sistematika.
Selain itu, Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Triwulan III Tahun 2025 oleh Inspektorat Setjen KPU, KPU se- Sulut telah memiliki perkembangan yang baik dibandingkan hasil evaluasi Triwulan II Tahun 2025. Namun juga perlu menjadi perhatian yang serius terkait dengan catatan evaluasi agar dijadikan bahan perbaikan untuk pelaporan berikutnya.
Tinangon berharap kartu kendali SPIP jangan hanya memeriksa kelengkapan dokumen, namun bisa dijadikan substansi dalam pengendalian kegiatan.
Ketua DIvisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu mengingatkan bahwa laporan SPIP harus disampaikan tepat waktu kepada KPU Sulut untuk dilaporkan secara berjenjang kepada KPU RI. Disisi lain, Ia juga menekankan agar memerhatikan proses kehadiran di kantor sebagai bagian tanggungjawab yang wajib dilaksanakan sehingga roda kelembagaan bisa berjalan efektif.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengatakan dengan komitmen kuat dari pimpinan ditargetkan pada tahun berjalan ini, kita mampu mencapai predikat Zona Integritas. Malonda berharap kedepannya administrasi pertanggungjawaban bisa dilakukan digitalisasi, agar pengarsipannya jelas dan jika dibutuhkan dokumennya mudah diakses.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi kartu kendali SPIP Triwulan III Tahun 2025 dan laporan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Sulut yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan.
Rapat ditutup Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. “rapat perdana ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan, sekaligus menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bukan sekadar formalitas. SPIP harus dibiasakan menjadi instrumen kebijakan yang dijadikan dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan setiap bulan”, ujar Poluan pada arahan kegiatan penutupan rapat.
Poluan juga mengatakan, melalui penerapan SPIP secara konsisten, diharapkan setiap program dan kegiatan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel.
Ia berharap pada evaluasi triwulan berikutnya, capaian yang telah sesuai dapat terus dipertahankan, sementara aspek yang belum optimal dapat ditingkatkan agar pelaksanaan SPIP semakin efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan diikuti oleh Ketua, para anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se- Sulut dan dihadiri Kasubbag Hukum KPU Sulut Christie Talumewo bersama Staf bagian hukum dan operator SPIP KPU Sulut.