Dorong Akuntabilitas Publik, KPU Sulut Sampaikan Laporan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulut
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Andre Mongdong bersama Anggota Komisi Informasi, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, selasa(13/1).
Laporan diserahkan oleh Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola dan Meidy Tinangon didampingi Sekretaris Meidy R. Malonda.
Laporan yang disampaikan memuat pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU Sulut, termasuk pengelolaan permohonan informasi sebagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
KPU Sulut menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban badan publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga pengawas keterbukaan informasi. Selain itu, laporan ini menjadi sarana evaluasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran menyambut baik penyerahan laporan tersebut dan menegaskan pentingnya komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyerahan laporan layanan informasi publik ini, KPU Sulut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan, data dan Informasi, Parmas dan SDM Winda Tulangow, Kepala Subbagian Hukum Christie Talumewo.