
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se SULUT
Manado, sulut.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, maka KPU RI menetapkan Keputusan tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.
Dalam Penetapanan Daerah Pemilihan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota mengacup pada 7 Prinsip Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, yakni (1) Kesetaraan Nilai Suara, (2) Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional, (3) Proporsionalitas, (4) Integritas Wilayah, (5) Berada dalam satu Wilayah yang sama , (6) Kohesivitas, dan (7) Kesinambungan.
Keputusan KPU RI Nomor 288/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Nomor, yaitu sebagai berikut :