
Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu 2019 Anggota DPD
Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan Perseorangan Calon Anggota DPD untuk dapat menjadi Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing- masing Provinsi.
Untuk memenuhi ketentuan dimaksud diharapkan Calon Perseorangan dalam menyusun Daftar Nama Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD untuk dapat menggunakan Formulir Lampiran Model F-1 DPD.
Lebih lengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 beserta lampirannya disini
Bagikan:
Telah dilihat 43 kali